TERNATE, Am.com–Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2018-2023 yang akan digelar pada tahun 2018 mendatang, dipastikan tidak diramaikan oleh Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan atau jalur Independent. Kepastian ketidak ikutsertaan Paslon Perseorangan ini, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), menetapkan tiga Paslon yang telah memasukan pernyataan dukungan tidak lolos verifikasi, lantaran tidak memenuhi syarat dukungan 85.771 dan jumlah sebaran 10 kabupaten/kota dari minimal sebaran 6 kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara.
Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo didampingi 4 orang komisioner lainnya saat penyampaikan hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Maluku Utara tahun 2018 yang dihadiri tim tiga Paslon, yakni Paslon Imam-Anton diwakili Salim Alhadad, Suriati-Manthab diwakili Jainal Samad dan Paslon Yamin-Beramal diwakili Rusli Arifin, Selasa (28/11/2017).
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil verivikasi yang dimuat dalam berita acara nomor : 50PL.03.2-BA/Prov 82/XI/2017 dukungan pasangan calon perseorangan Imam Siswanto Boyratan dan Anton Piga (Imam-Anton) total dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan adalah 440 dari jumlah minimal dukungan 85.771 dan jumlah sebaran adalah 10 kabupaten/kota dari minimal sebaran 6 kabupaten kota, sementa untuk Softcopy formulir Model B1.KWK perseorangan sebanyak 87.267 orang dan tersebar di 90 persen kabupaten/kota di provinsi Maluku Utaraatau sebanyak 9 kabupaten/Kota. Dan untuk Jumlah rekapitulasi dukungan pada formulir Model B.2-KWK Perseorangan adalah 85.886 dan jumlah sebaran adalah 9 kabupaten kota.
“Dengan demikian Paslon Imam-Anton tidak memenuhi syarat dukungan 85.771. sehingga itu, dinyatakan tidak lolos pada tahapan ini,”ungkap Syarani sembari mempersilahkan perwakilan Paslon untuk menandatangani berita acara hasil verifikasi.
Sementara itu, Syahrani juga melanjutkan, bawha berdasarkan bita acara nomor : 51/PL.03.2-BA/Prov 82/XI/2017 Paslon Suriati-Manthab menyebutkan, total dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan adalah 39.212 dari jumlah minimal dukungan 85.771 dan jumlah sebaran adalah 8 kabupaten/kota dari minimal sebaran 6 kabupaten kota. Sedangkan untuk softcopy formulir Model B1.KWK perseorangan sebanyak 94.558 orang dan tersebar di 90 persen kabupaten/kota di provinsi Maluku Utara atau sebanyak 9 kabupaten/Kota. “Jumlah rekapitulasi dukungan pada formulir Model B.2-KWK Perseorangan adalah 51.070 dan jumlah sebaran adalah 8 kabupaten kota. Olehnya itu, berdasarkan total dukungan diatas Pasangan Calon Suriati-Manthab juga titidak memenuhi syarat dukungan,:”tegasnya. Dan langsung menyerahkan berita acara hasil verifikasi.
Syahrani pun melanjutkan, membacakan hasil verifikasi dukungan Paslon Yamin Tawari – Basri Amal (Yamin-Beramal). Dia menyebutkan, bahwa berdasarkan berita acara nomor : 52/PL.03.2-BA/Prov 82/XI/2017 hasil verifikasi jumlah dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan Yamin-Beramal total dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan adalah 65.448 dari jumlah minimal dukungan 85.771 dan jumlah sebaran adalah 10 kabupaten/kota dari minimal sebaran 6 kabupaten/kota. Sedangkan Softcopy formulir Model B1.KWK perseorangan sebanyak 32.144 orang dan tersebar di 20 persen kabupaten/kota di provinsi Maluku Utaraatau sebanyak 2 kabupaten/Kota. “Sementara untuk jumlah rekapitulasi dukungan pada formulir Model B.2-KWK Perseorangan adalah 82.000 dan jumlah sebaran adalah 8 kabupaten/kota. Paslon terakhir ini juga tidak memenuhi syarat dukungan,”tegasnya pula.
Usai menyampaikan hasil verifikasi Hasil Verifikasi Penyerahan Pernyataan Dukungan dan Penelitian Oleh KPU. Kepada wartawan, Syahrani menjelaskan alasan ketiga Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan lantaran banyak ditemukan pernyataan dukungan tidak didukung dengan bukti fisik KTP, bahkan didapati KTP tidak memiliki nama dan tidak dapat dibaca karena hasil kopyiannya sangat gelap.
“Pernyataan dukungan itu bukan kumpul orang dan mendata nama saja, tapi harus menyatakan dukungannya. Caranya adalah ada daftar nama yang ditulis tangan maupun ketik kemudian dibubuhi tanda tangan pernyataan mendukung, bukan hanya sekedar daftar nama kemudian KTP,”jelasnya.
Selanjutnya kata dia, KPU juga bukan memenerima jumlah KTP, tapi harus ada lampiran dukungan yang ditanda tangani. “Yang djmasukkan ke KPU ini rata-rata KTP semua, tidak ada pernyataan mendukung dari masyarakat, sehingga 3 kandidat yang berkasnya masuk ke KPU ini rata-rata hampir sama, dan surat pernyataan mendukung yang kita terima ini hanya 400 lebih, sehingha kalau tidak ada yang mendukung, maka untuk apa masukkan KTP. Tim pasangan calon ini harus turun kelapangan untuk cek orang-orang yang mengumpul KTP-nya, kalau dia mendukung maka harus menulis nama dan ditandatangani,”terangnya.
Yang dilakukan tim kandidat calon perseorangan saat ini kata dia, hanya memasukkan daftar nama, tapi ada indikasi yang tanda tanga itu satu orang. “Ada indikasi, daftar nama yang masuk ke KPU itu ditanda tangani hanya satu orang, karena tanda tangan didaftar nama itu sama semua, tapi itu tetap dihitung dan dianggap sah oleh KPU, dan yang tidak sah itu yang tidak ada tanda tangan sama sekali,”ungkapnya.
Tambah dia, dalam dokumen juga, ada yang sengaja tanda tangan hanya di halaman depan dan di belakang atau halaman terakhir, sementara yang didalam itu tidak ada tanda tangan sama sekali, hal ini juga dicatat oleh KPU. Selanjutnya, urutan nama juga sengaja diacak dan melakukan pengelambungan.
“Ada didaftar nama itu, ada urutan 1-11 kemudian halamn berikutnya suda loncat di anggka 300 dan seterusnya, mereka berharap kita hitung hanya diangka peetama dan di terakhir, tapi ternyata tidak, kita hitung dan teliti semua, sehingga nama yang loncat itu kita hitung sesuai fakta yang ada,”Cetusnya.
Sambung dia, KPU juga menemukan ada nama yang ganda. Misanya, nama yang suda ada di halaman pertama, ternyata ada juga dihalaman selanjutnya dengan nomor urut yang lain. Dokumen yang masuk itu dioeriksa secara detail oleh tim KPU, sehingga kandidat mengatakan banyak nama dan dokumen yang masuk tapi ternyata KPU menemukan nama ganda dan sebagainya.
Syahrani menegaskan, saat ini tidak lagi ada masa perbaikan berkas oleh calon kandidat yang suda gugur, karena waktunya suda lewat.
“Masa perbaikan itu hanya sampai pada tanggal 26 kemarin tepat pada pukul 24.000 Wit (Jam 12 malam), sehingga calon independen suda tidak bisa lagi mendaftar kembali karena waktunya suda lewat,”. Tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin menyatakan, terkait aturan waktu, itu sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 yang menegaskan bahwa, tanggal 22 sampai 26 adalah penerimaan penyerahan daftar pernyataan dukungan, kemudian proses penelitian dilakukan sejak kandidat menyerahkan berkas sampai pada tanggak 28. “Problemnya karena Paslon yang bersangkutan menyerahkan berkas pada waktu-waktu terakhir sehingga KPU hanya memiliki waktu dua hari dalam melakukan penelitian dan kecocokan data yang dilampirkan dengan daftar dukungan.
Muksin membenarkan bahwa dalam pengawasan, Bawaslu yang mendampingi KPU juga menemukan dbanyak sekali KTP yang kabur. “Bawaslu juga stay dalam ferifikasi penelitian sampai berakhir, tapi soal laporan itu hak Paslon yang mau melapor keberatannya ke Bawaslu, prinsipnya adalah Bawaslu siap menerima jika memang ada laporan dari tim, karena Bawaslu adalah menerima laporan dan tidak bisa menolak laporan. (blm)