spot_imgspot_img

Kejari Soa Sio Tidore Sidang 400 Pelanggar Lalu Lintas

Repoter : Sartini Abubakar

TIDORE, AM.comMinimnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di Kota Tidore Kepulauan bisa terbilang cukup banyak. Hal itu dibuktikan dalam persidangan pelanggaran lalu lintas  Kejaksaan Negeri (Kejari) Soa Sio Kota Tidore Kepulauan  hasil operasi Zebra Polres Tidore dengan jumlah kurang lebih 400 pelanggar lalu lintas yang dilaksanakan baru-baru ini.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tidore M. Matulessy ketika dikonfirmasi mengatakan hanya 277 pelanggar yang telah menitipkan denda dan biaya perkara ke Bank Rakyat Indonesia.

Sementara, kata dia sisanya 70 pelanggar membayar denda dan biaya perkara di kejaksaan karena sebelumnya tidak menitipkan ke BRI. “Kami berharap ada itikad baik dari setiap pelanggar untuk membayar denda biaya perkara dan mengambil barang bukti di kejaksaan,” ujarnya.

Kasi Pidum menuturkan, untuk menanggapi masalah ini, pihaknya juga telah menyurat ke Samsat Kota Tidore Kepulauan untuk memblokir STNK milik pelanggar yang belum membayar denda dan biaya perkara.

Tak hanya itu, SIM yang diterbitkan oleh Satlantas Polres Tikep yang dijadikan barang bukti akan dipublikasikan. Agar supaya pelanggar  belum membayar denda maupun biaya perkara tidak mempunyai alasan untuk mengurus SIM baru dengan alasan SIM yang lama hilang. “Hal ini perlu untuk mewujudkan ketaatan terhadap aturan dan putusan hukum yang ada,” tegasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL