Repoter : Maulud Rasai
MOROTAI, AM.com–Tunjangan Kesejahteraan Pegawai (Kespeg) baru-baru ini sempat menjadi Trending Topik dikalangan guru-guru se-kabupaten Pulau Morotai, terutama Kespeg Guru PNS Dinas Pendidikan yang di perbantukan di sekolah yang ada dibawah Kementerian Agama (Kemenag) itu tidak lagi diberikan.
Pasalnya, Guru PNS Dinas Pendidikan yang di perbantukan di Kemenag itu baru kali ini tidak menerima Kespeg. dengan alasan, guru yang sudah bekerja di bawah Kemenag tunjangannya pun sudah melekat di instansi yang di perbantukan. “Kalau untuk Peralihan tunjangan berupa Kespeg itu kenapa tidak dari dulu, nanti saat ini baru di permasalahkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak dinas tetapi mereka (Dinas) malah berdalih bahwa Penerimaan Tunjangan Guru itu tidak bisa dua kali penerimaan dalam sebulan,”ungkap salah satu guru yang enggan namanya dipublis.
Dengan issue yang berkembang tersebut, para guru di pulau Morotai yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ini juga mengundang Bupati dan Wakil Bupati Morotai Beni Laos-Asrun Padoma dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) F. Revi Dara untuk hearing terkait dengan masalah tunjangan guru.
Di tengah-tengah perhelatan hearing Kadis Pendidikan F. Revi Dara mengungkapkan bahwa, Guru Dinas Pendidikan yang di perbantukan di Kemenag Kespeg nya tidak melekat lagi di Dinas Pendidikan, sebab, di Dinas yang di perbantukan (Kemenag) juga memberikan tunjangan berupa Lauk Pauk (Uang makan Minum).
“Jadi Guru yang sudah di perbantukan di kemenag itu sudah tidak menerima Kespeg lagi, sebab, di Kemenag juga ada Tunjangannya, jika hal ini di paksakan maka hasilnya akan lebih fatal, sebab, pada tahun sebelumnya, pembayaran kespeg pada guru yang sudah di perbantukan itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),”ungkap Kadikbud Morotai F. Revi saat hearing bersama PGRI, Senin (27/11/2017) siang.
Semenentara, Wakil Bupati Pulau Morotai Asrun Padoma menegaskan, jika itu sudah menjadi temuan BPK harap agar jangan di paksakan, ikuti apa saja yang sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. “Pemda tetap memprioritaskan kesejateraan guru dengan pola yang berbeda dan kita (Bupati dan Wakil Bupati) sudah bersepakat, Jika sesuatu yang menyangkut dengan kebijakan yang bertentangan dengan aturan maka harus di hentikan,”tegasnya.