Repoter : Maulud Rasai
MOROTAI, AM.com– Dari 88 desa 5 kecamatan yang ada di pulau morotai hanya 63 desa yang akan ikut dalam pemilihan serentak yang bakal dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang.
“Sesuai dengan arahan dan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa di Tahun 2018 hanya ada 63 Desa yang akan diikut sertakan dalam Pemilihan Badan Permusyauwaratan Desa (BPD) dan pemilihan kepala desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada tahun 2019,”ungkap Kadis DPMD Morotai Basri Hamaya, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya, sebelum dilakukannya pemilihan Kades serentak terlebih dulu dilakukan pemilihan BPD serentak, dan saat ini tahapan permintaan administrasi Panitia pelaksana pemilihan BPD serentak sudah mulai jalan. “Setelah pemilihan BPD dan SK serta administrasi BPD sudah selesai baru dilakukan Pilkades, dan untuk Pilkades akan dilaksanakan pada Bulan Februari 2018,”singkatnya.
Dia menambahkan, untuk persyaratan pencalonan kades, harus memiliki ijazah Sekola Menenga Atas (SMA) atau sederajat, dan yang penting tidak tercelah di masyarakat dan tidak pernah di hokum atau terlibat pidana,”tutupnya.