Repoter : Risno Kimhay
WEDA, AM.com-Dua unit kapal nelayan asal Bitung Sulawesi Utara, berhasil diamankan oleh Polisi Air (Polair) Polda Malut, setelah kedapatan melanggar jalur atau daerah untuk penangkapan ikan di wilayah Halteng dan puluhan ABK diamankan dan dibawah ke Ternate.
Komandan Markas Unit (KOMARNIT) Bripka Nurholis, mengungkapkan kronologi penangkapan dua kapal nelayan tersebut dilakukan berdasarkan informasi warga masyarakat (nelayan-red). Atas informasi tersebut, Polair Polda Malut langsung melakukan patroli menggunakan KP. Gamalama XXX – 3002 dengan Komandan Kapal (Bripka Puspito Bagus A, md) di wilayah perairan sekitar Patani tepatnya di laut Halmahera Tengah.
Pada pukul 10.30 WIT posisi titik koordinat 0 02’805” N -128 41’410” E di sekitar laut Halmahera, berhasil mengamankan kapal nelayan asal Bitung Sulut KM. Cahaya Arafah (30 GT). Sementara pada waktu yang bersamaan pukul 15.30 WIT posisi titik koordinat 0 01’727”g S-128 37’933” E di sekitar laut Halmahera, KP. Gamalama – XXX – 3002 kembali berhasil mengamankan kapal nelayan dari Bitung (Sulut) KM. Jaya Samudera -05A (21 GT). Dua unit kapal yang diamankan oleh Polair Polda Malut adalah jenis kapal penangkap ikan.
Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan Surat Ijin penangkapan Ikan ( SIPI ) sehingga diduga melanggar jalur/daerah penangkapan ikan yang diizinkan sebagaimana dimaksud Psl 100 yo psl 7 ayat 2 huruf c UU RI No 45 thn 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 thn 2004 tentang perikanan.
Dua unit kapal nelayan yang diamankan oleh Polair Polda Malut, beralamat Desa Manembo Nembo Kota Bitung masing-masing KM Jaya Samudra-05A dinahkodahi Samson Sahabat dengan berjumlah ABK 11 orang dan KM Cahaya Arafat yang dinahkodahi Jerry Boy Rasubala, ABK berjumlah 16 orang.
“Kami ucapkan terima kasih Kepada masyarakat nelayan yang telah memberikan informasi, dan kami berharap kerjasama semua pihak guna mencegah kegiatan illegal Fishing di Malut,”pinta Dir Polairud Polda Malut, Kombes Pol Arif Budi Winova.