TALIABU, AM.com–Setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyoalkan penggunaan Peraturan Daerag (Perda) nomor 05 Tentang Minuman beralkohol oleh Pemerintah Daerah kabupaten Pulau Taliabu, berimbas pada penutupan sejumlah tempat hiburan malam di Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Sebab, Surat Izin Usahan Perdangan (SIUP) bagi pengusaha rumah remang-remang ini, akan dicabut kembali oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PM-PTSP).
Kepastian penutupan itu, `disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Pulau Taliabu Haruna Masuku. Dia mengaku telah memenerima instruksi dari Bupati Pultab terkait rencana penutupan seluruh café yang izinnya telah dicabut. “Saya diinstruksikan oleh Bupati Aliong Mus, untuk segera metup seluruh caffee di Pultab,”ungkap Haruna saat ditemui repoter www. Aspirasimalut, Senin (20/11/2017).
Dengan begitu, Kata Haruna, dalam waktu akan dikerahkan anggota Sat Pol PP untuk turun ke lapangan meindaklanjuti instruksi tersebut. ”Penutupan seluruh tempat hiburan malam di Pultab akan dilakukan oleh Satpol PP,”tukasnya.
“Saya hanya melaksankan perintah pimpinan untuk menutup semua cafe yang ada di Taliabu, kalau soal izin itu silahkan mereka berurusan dengan dinas terkait yakni Dinas PM-PTSP,”sambungnya mengahiri. (tox)