Sanana dan Bacan Masuk Zona Rawan Peredaran Rokok Illegal

TERNATE – Peredaran rokok illegal rupannya bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian daerah maupun Negara. Betapa tidak, peredaran illegal akan berdampak pada penurunan daya saing perusahaan rokok yang memang memiliki izin resmi dari Bea Cukai. Sebab, harga yang relatif murah, rokok-rokok illegal yang dipasarkan cenderung lebih laku di dibandingkan dengan rokok legal yang dilekati pita cukai resmi.

Dalam rangka menumpas peredaran rokok illegal yang sudah marak di Provinsi Maluku Utara. Kantor Pelayanan Kepabeanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ternate pada tahun 2017 ini, menemukan dua kabupaten rewan peredaran rokok illegal. Kedua kabupaten itu, yakni kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Terbukti, kedua daerah ini, dari hasil operasi peredaran rokok illegal, KPPBC Ternate berhasil menyita sedikitnya 716 bungkus rokok illegal alias tidak memiliki pita cukai Indonesia. “Temuan rokok illegal yang beredar dipasaran yang tidak memiliki pita cukai itu ditemukan di Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dan Bacan, Kabupaten Halsel,”ungkap Bagian Kehumasan KPPBC Ternate, Soma  Baskoro saat konfirmasi, Kamis (16/11) kemarin.

Baskoro mengaku, peredaran rokok illegal tidak hanya trejadi di dua kabupaten tersebut, namun juga di kabupaten lain di Provinsi Maluku Utara. Dimana, rokok yang beredar tidak memiliki pita cukai, yang artinya bahwa penjualan rokok tersebut illegal dan tidak masuk peruntukannya kepada Negara, seharusnya rokok yang tidak memiliki peruntukan cukai itu tidak dapat dipasarkan di Indonesia,  jika ditemukan maka segera disita dari pasaran karena tidak diperbolehkan untuk dijual karena dapat merugikan perekonomian Negara. “Hasil operasi pemantauan dan pengawasan barang kena cukai, kenapa kita harus sita 716 bungkus rokok ini, karena diduga tidak menggunakan pita cukai yang melanggar ketentuan bukan peruntukannya atau salah personalisasi,”ungkapnya.

Lanjutnya, oprasi pengawasan tersebut merupakan agenda rutin KPPBC Ternate yang kerjasama dengan direktur Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Maluku untuk pengamanan barang-barang yang diperuntukan untuk cukai,  namun untuk Malut yang ditemukan Rokok dan hanya ditemukan di dua Daerah saja, yakni Sanana dan Bacan. Untuk daerah yang lain tidak ditemukan.

Lebih jauh dia mengungkapkan, konsentrasi pengoperasian dipusatkan dibeberapa daerah diantaranya Morotai, Sanana, dan Tobelo. “Kita melakukan operasi pemantauan dan pengawasan barang kena cukai berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Maluku di wilayah Maluku Utara dgn konsentrasi Pulau Sanana, Morotai, dan Tobelo,”tukasnya.

Penemuan rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut pun ditemukan dikalangan pedagang eceran dan pengedarannya tidak terlalu banyak namun dalam pengoperasian ditemukan lansung dilakukan penyitaan di tempat kejadian. “Ada di tempat penjualan eceran di pulau bacan dan pulau sanana lansung disita di tempat penemuan,”pungkasnya. (mg-01)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL