Reporter : Echa Kamarullah
LABUHA, AM.com-Salah satu daerah di Nusantara yang banyak memiliki spesies burung endemik adalah Pulau Halmahera. Isolasi selama jutaan tahun, menjadikan Halmahera dan pulau-pulau kecil di sekitarnya memiliki spesies burung yang unik dan tidak ditemukan di belahan dunia manapun. Sehingga itu, Pulau Halmahera, merupakan daerah rawan penyelundupan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, Bahkan, penyeludupan Satwa yang sudah dilindungi oleh Negara ini kerap dilakukan oleh orang-orang diluar provinsi Maluku Utara.
Buktinya, sebanyak 4 orang warga Sanger Talaut merupakan daerah perbatasan antara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Indonesia dengan negara Filipina tertangkap Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) saat melakukan penyeludupan 125 Satwa yang dilindungi (endemik) beberapa waktu lalu. Keempat warga Sanger Talaud yakni, berinisial AA, LB, YM dan JL.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halsel, AKBP. Irvan Satiyaprasaja Marpaung dalam konferensi pers Rabu (15/11/2017), menuturkan, keempat warga Sanger Talaud tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Untuk tersangka dengan inisial AA ditangkap di Desa Botonam Kecamatan Gane Timur, LB ditangkap di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat, YM ditangkap di Desa Tagea Kecamatan Gane Timur sedangkan JL ditangkap di Desa Boso Kecamatan Gane Barat Utara.
“Sebanyak 125 ekor burung yang diamankan ini terdiri dari 41 ekor burung jenis Kaka Tua Putih, 22 ekor burung jenis Bayan Merah dan 62 ekor burung jenis Bayan Hijau. Selain burung yang kita amankan, ada juga sejumlah Barang Bukti (Babuk) lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp 7.600.000, dua buah Handphone (HP) merk Nokia, 54 Pipa Paralon yang dipotong untuk kandang sementara, serta 7 kandang burung yang terbuat dari kawat besi,”jelas Irvan.
Disebutkan, untuk keempat pelaku terduga penyeludupan 125 ekor Satwa endemic ini sudah diamankan di Sel Mapolres Ternate. “Transaksi hewan satwa tersebut hingga ke Pilipina, sedangkan transaksi lokal dari hewan satwa yang ditangkap ini berfariasi hargannya, seperti jenis burung Kaka Tua Putih dihargai Rp 250.000, burung jenis Bayan Merah dan Bayan Hijau dijual dengan harga Rp 100.000 per ekornya,”terangnya.
Dia menegaskan, kasus ini akan menjadi fokus perhatian pihaknya. Pasalnya jenis hewan tersebut berstatus memprihatinkan. “JENIS ini nyaris punah sehingga akn kita putus mata rantainya,”tegasnya.