Reporter : Ardian Sangaji
MABA, AM.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2017 ini mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kepala Dishub Haltim Ubaid Yakub mengemukakan, empat Ranperda yang diajukan itu, yakni Ranperda Tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Angkutan Bermotor atau Bentor, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perbengkelan Umum, dan Ranperda Tentang Penerbitan Pas Kapal Kecil di bawah 7 Gross Tonasse (GT).
Keempat Ranperda tersebut kata Ubaid, sudah dilakukan harmonisasi pada 13 – 14 November 2017 dengan melibatkan Dishub Haltim, Bagian Hukum Setkab Haltim, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haltim, Organda, Assosiasi Bentor, dan Lemhati. “Adanya harmonisasi ini diharapkan mendapat berbagai masukan dan pandangan dari seluruh stackholder yang berkaitan dengan ranperda itu. Selanjutnya setelah ini kita kembalikan ke bagian hukum, karena tidak menutup kemungkinan dari pendekatan hukum pasti lain,” jelas Ubaid, Rabu (15/11/2017).
Setelah ditangani oleh bagian hukum sambung Ubaid, diharapkan pula dalam waktu dekat keempat Ranperda itu sudah bisa diajukan ke DPRD Haltim untuk dibahas lebih lanjut. “Target kami mudah-mudahan 2018 Ranperda ini menjadi Perda dan bisa diinplementasikan. Karena ranperda ini difokuskan untuk bisa menggenjot pendapatan asli daerah, lebih ke retribusi ini,” imbuhnya.
Sedikit memberi gambaran umum tambah Ubaid, misalnya Ranperda Tentang Parkir Khusus hanya akan berlaku pada areal parkiran milik pemerintah daerah, bukan pada parkiran milik pihak swasta. “Untuk tempat parkir khusus yakni di areal parkir terminal, rumah sakit umum daerah, puskesmas, pasar. Tidak pada fasilitas milik swasta, kita hanya pada fasilitas umum yang merupakan milik pemerintah daerah,” tandas Ubaid mengakhiri. (azk)