UMP Provinsi Maluku Utara Naik 17,4 Persen

SOFIFI, AM.comPemerintah Provinsi Maluku Utara tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp2.320,803 atau naik sebesar 17,4 persen dibandingkan UMP Maluku Utara pada tahun 2017 sebesar Rp 1.975.152. Penetapan Kenaikan UMP oleh Pemprov Maluku Utara ini, nampaknya lebih besar dari persentase-Nya jika kita lihat seperti yang diteapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri melalui surat edaran nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Dalam surat edaran ini, Menaker menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik 8,71%.

Penetapan kenaikan UMP Maluku Utara sebesar Rp 345,651 tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 270/KPTS/MU/2019 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara tahun 2018. Diketahui juga, bahwa Menaker sebelumnya mengusulkan UMP Maluku Utara pada tahun 2018 sebesar 2.146.825. Namun oleh Permintah Maluku Utara menetapkan UMP sebesar Rp2.320,803 atau naiik sebesar 8,10 persen dari permintaan Menaker Hanif Dhakiri.

Diketahui pula, kenaikan UMP Provinsi Maluku Utara tahun 2018 yang meningkat sekitar 17,4 persen tersebut, berdasarkan besaran UMP yang ditetapkan Menaker sebesar 8,71% menggunakan formulasi hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%. Adapun payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.

Jika dilihat kurs UMP Maluku Utara setiap tahun-Nya mengalami peningktan 17 persen. Dimana UMP Maluku Utara pada tahun 2016 sebesar Rp1.681.266, dan naik 17,41 persen di tahun 2017 sebesar Rp1.975.152 dan pada tahun 2018 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari mendatang direncang naik sebesar Rp2.320,803. Dan ini lebih tinggi dari permintaan Menaker Rp2.146.825 atau kenaikan 8,10 persen.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan besaran UMP tahun 2018 diumumpkan secara serentak pada tanggal 1 November lalu. Akan tetapi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi belum mengumumkan UPM Malut, meskipun Gubernur KH Abdul Ghani Kasuba telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor : 270/KPTS/MU/2019 tentang penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), upah minimum sektoral dan upah minimum sub sektoral provinsi Maluku Utara tahun 2018.

Terkait hal ini, Kabag Humas dan Kerja Sama Media Pemprov Malut Mulyadi Tutupoho maupun Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, saat dikonfirmasi Aspirasi MAlut, Senin (13/11) kemarin enggan memberikan komentar. (blm)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL