Repoter : Echa Kamarullah
LABUHA, AM.com–Untuk memenuhi ambisi sebagai anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 mendatang, dua anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan, nekat memalsukan tandatangan Kepala Desa (Kades) terkait surat domisili.
Informasi yang dihimpun repoter www.aspirasimalut.com, Senin (13/11/2017) menyebutkan, kedua pemalsu tandatangan surat domisili sebagai warga Desa Abis Kecamatan Gang Barat Selatan, diketahui berasal dari Kecamatan Gane Barat. Yakni Mandi Ibrahim dari Desa Koititi dan Yahya M. Umar dari Desa Seketa. Diduga kuat titipan dari oknum anggota KPU Halsel. Karna sekalipun tidak menggunakan KTP elektronikpun, tetap diloloskan hingga dilantik sebagai anggota PPK Kecamatan Gang Barat Selatan.
Data yang dikantongi koran ini menunjukan, kedua anggota PPK Gane Barat Selatan ini, telah dilaporkan ke KPU Halsel dan KPU Maluku Utara (Malut) serta Panwaslu Halsel dan Bawaslu Malut, yang tertera pada surat nomor 140/DA/2017 tentang surat keterangan tidak berdomisili tertanggal 10 november 2017, yang ditanda tangani langsung Kades Awis, Sawal Muhammad, dengan isi surat yang menerangkan, bahwa nama Mahdi Ibrahim dan Yahya M. Umar anggota PPK Gane Barat Selatan, bukan warga Desa Awis dan tidak berdomisili di desa Awis kecamatan Gane Barat Selatan.
Komisiner KPU Halsel, Darmin Hj Hasim saat dikonfirmasi, membantah terkait surat yang dilayangkan Kades Awis ke KPU Malut. Menurutnya, masalah tersebut hanyalah isu, dan dokumen bersangkutan sah tanpa rekayasa. “Kades salah kamar, dan besok (hari ini-red), kami sampaikan dokumen yang bersangkutan,” tepis Darmin. (redaksi)