Reporter : Maulud Rasai
MOROTAI, AM.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, tetap komitmen tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Wonderfull Morotai tahun 2017 setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres setempat. Diketahui dalam kasus ini. disinyalir ada keterlibatan mantan kepala Dinas Parawisata Morotai Tony Hangewa.
Kasi Intel Kejari Morotai Fiqih kepada repoter www.aspirasimalut.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/11/2017). Dia menuturkan, bahwa JPU tetap siap menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Wonderfull jika penyidik sudah melimpahkan berkasnya ke Kejari.
“Saat ini kita (Kejari) baru menerima SPDPnya sedangkan untuk pelimpahan tahap satunya belum ada, pada initinya kita hanya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penyidik Polres Morotai, jika sudah dilimpahkan ke kejaksaan kita siap untuk tindaklanjut,”ungkapnya.
Ditanya soal besaran anggaran yang diselewengkan oleh oleh Tony Hangewa, Fiqih mengaku, untuk besaran anggaran belum diketahui secara pasti sebab hasil penyidikannya belum masuk di kejaksaan.
“Kami belum tahu pasti berapa besar anggaran yang diselewengkan, karena hasil penyelidikan belum masuk ke kejaksaan,”tandasnya
(redaksi)