TERNATE, AM.com–Memiliki anak yang sudah masuk usia Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK) tidak lantas para orang tua tidak berhati-hati. Apalagi yang masih duduk dibangku Sekolah Pertama Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) luput dari pengawasa para orang tua. Kehatihatian orang tua ini perlu ditingkatkan jika tidak mau anak kita bernasib sama seperti anak-anak sekolah di kota Kendari, Palu, dan Jakarta, Sumedang dan beberapa kota lainnya.
Peningkatan masyarat untuk terus waspada ini, lantaran penyebaran obat jenis terlarang, seperti Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) sudah mulai merambah Provinsi Maluku Utara Khususnya kota Ternate. Diketahui obat terlarang jenis PCC ini merupakan obat yang melemaskan otot dan menyasar syaraf keseimbangan. Apabila seseorang mengkonsumsi tiga jenis obat tersebut bisa menimbulkan perilaku seperti orang gila.
Bahkan, informasinya obat ini telah dipasarkan dibeberapa sekolah di Kota Ternate yang dimasukna ke dalam jajanan anak di beberapa sekolah yang ada di Kota Ternate. Hal ini dikethui setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut pada Kamis (9/11/2017), berhasil meringkus seorang wanita berinisial IMB (43) dengan barang bukti obat PCC sebanyak 1000 butir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, AKBP, Mirzal Alwi didampingi Kepala Bagian (Kanid) Humas, AKBP Henry Badar dalam press release di Mapolda Malut, Minggu (12/11/2017), membeberkan penangkapan jaringan pengedar obat terlarang PCC di salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Ternate dari kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). “Informasi pengiriman obat ini sudah kami terima, sehingga itu kami melakukan pemantauan tersangka ini. Setelah kita pastikan informasi ini, langsung dilakukan penangkapan dan diamankan Barang Bukti (BaBuk) dalm bentuk 10 paket dengan jumlah sekitar 1000 butir, serta 4 pak permen dan sejumlah struk pembayaran. Setelah itu, dilakukan koordinasi dengan Polda Sulsel untuk di kembangkan jaringan pengedar obat PCC ini di Makassar,”papar Mirzal.
Disebutkan, PCC tidak masuk dalam holongan jenis Narkotika, tetapi merupakan obat keras yang membahayakan bagi anak-anak dan telah dilarang sejak tahun 2013 lalu oleh ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lanjut Dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut jaringan peredaran obat PCC di Maluku Utara khususnya kota Ternate. Sebab, informasi yang diterima, obat tersebut diedarkan dengan sasaran kepada anak-anak di bawah umur terutama anak sekolah. “Akan terus kita dalami infornmasi itu, sebab obat ini sudah masuk ke Malut dan ini yang ke tiga kalinya,”tuturnya.
Menurutnya, tersangka IMB yang merupakan seorang wanita yang diringkus tim Ditresnarkoba Polda Malut dikediamanya yang bertempat di lingkungan Bastiong Kecamatan Kota Ternate Selatan. “Modus tersangka untuk mengedarkan obat ini dengan cara mencampurkan ke makanan yang bisa menarik perhatian pembeli terutama anak-anak di lingkungan sekolah,”terangnya.
Lebih lanjut, Ia menghimbau kepada warga masyarakat Maluku Utara terutama kepada orang tua dan guru agar selalu melakukan pemantauan dilingkungan masing-masing dan apabila menemukan pil jenis PCC yang beredar agar secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian atau BNNP maupun dinas kesehatan sehingga informasi tersebut dapat di tindaklanjuti sesegera mungkin. “Obat ini sudah sangat meresahkan kita di Indonesia termasuk malut, makanya peran masyarakat terutama orang tua dan guru sangat di harapkan,”pintanya.
Mirzal menegaskan, tersangka wanita yang berinisial IMB ini, dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Tersangka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. Untuk pasal 196 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan Pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun d,”pungkasnya. (blm)