TERNATE, AM.com–Untuk memuluskan aksinya, AK alias Iwan Kelurahan Kampung Makasar Timur Kecamatan Kota Ternate Tengah menyamar sebagai anggota Polri dan TNI kepada calon korban. Tak tanggung-tanggung, yang sudah menjadi korban spesialis pencurian motor jenis Yamaha Mio ini sudah berhasil menggasak 17 unit motor. Akan tetapi, sepandai-pandai menyembunyikan identitas, pasti terbongkar juga, dan terpaksa penyamaran Iwan harus berakhir di jeriji besi Mapolres Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah dibekuk Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate
Kapolres Ternate AKBP, Kamal Bahtiar didampingi Kasat Reskrim, AKP Moch Arinta Fauzi, kepada wartawan dalam press release, Rabu (1/11/2017). Dia menyebutkan, kronologi penangkapan tersangka tersebut, bermula ketika pihaknya menerima laporan dari beberapa korban Iwan.
Kamal menjelaskan, kasus ini merupakan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, dan pelaku sudah diamankan dengan barang bukti 11 unit kendaraan Yamaha Mio M3 125 Cc. “Ada 11 unit barang bukti yang telah kita amankan, namun baru 8 unit yang sudah diamankan di Mapolres sedangkan 3 unit masih dalam perjalanan dari Halmahera,”ungkapnya.
Sementara jumlah korban, lanjut Dia, sudah sebanyak 17 kendaraan, namun anggota belum menjemput barang bukti lain, dikarenakan tersangka sudah menjual barang bukti hingga ke Morotai maupun Halmahera Timur (Haltim). “Kendaraan yang berhasil dicuri, langsung dibawa dan dijual di luar Ternate, pelaku juga bersasaran pada satu jenis motor yakni Yamaha Mio,”terangnya.
Dikatakan, penangkapan terhadap dilakukan dikediamananya yang bertempat di Kelurahan Kampung Makasar Timur Kecamatan Kota Ternate Tengah pada Jum’at (27/10/2017) pekan kemarin.
Modus yang dipakai pelaku, lanjut Kamal dengan cara meminjam kendaraan korban, bahkan pelaku juga mengaku sebagai anggota baik TNI maupun Polri.
“Dia ini meminjam motor Korban dengan mengaku anggota, kadang-kadang mengaku TNI dan kadang-kadang anggota Polri, untuk sementara palakunya masih satu, dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,”tutur Kamal.
Kamal menegaskan, tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni penipuan dan penggelapan yakni pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mg-01)