spot_imgspot_img

Dari Dana Desa Hingga Jalan Tabona-Kawalo di Taliabu

reporter :Budiman L. Mayabubun

TERNATE, AM.comDugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan proyek pekerjaan jalan Tabona-Kawalo di kabupaten Pulau Taliabu mendapat perhatian dari mahasiswa asal Pulau Taliabu di kota Ternate.  Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Dit Reskrimsus Polda Malut ini, diduga ada keterlibatan sejumlah pejabat daerah lingkup Pemda Pulau Taliabu dengan indikasi kerugian Negara mencapai ratusan miliar.

Sehingga itu, Rabu (01/11/2017), sejumlah mahasiswa yang menamakan diri “Front Pemuda Taliabu Anti Korupsi,” dengan koordinator lapangan (Korlap) La Ode Jidil melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Malut dan kantor Kejati Maluku Utara.

La Ode Jidil dalam orasinya di depan Mapolda Malut, menyebutkan penyidik Polda Malut semestinya serius untuk mengungkap actor dibalik bocornya DD di 71 desa dengan indikasi kerugian Negara mencapai Rp 4,26 miliar. Kata Dia, dengan dalil melakukan perjalanan dinas para Kades ke Bogor dan Provinsi Riau, telah melanggar ketentuan peruntukan dana desa sebagaimana dalam ketentuan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.

Dia menegaskan, penyidik Polda Malut semestinya telah menetapkan mantan kepala DPMD kabuoaten Pulau Taliabu Salim Ganiru dan direktur CV Syafaat Perdana, karena diduga orang yang paling bertanggungjawab atas bocornya DD di Bank BRI unit Bobong saat melakukan pencairan dana desa. “Mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemda Taliabu, Salim Ganiru dan Direktur CV. Safaat Perdana, diminta untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Bukti kuat atas kasus tersebut, dikantongi aparatur desa melalui pemotongan saldo Bank ke rekening pihak rekanan, yakni CV. Safaat Perdana. Itu artinya, kuat dugaan actor dibalik kerugian Negara ini berada di kedua oknum ini,”tegasnya.

Disebutkan juga, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada awal Oktober 2017 lelau terhadap beberapa kepala desa, Salim Ganiru bersama Asmiati selaku kepala BRI unit di Taliabu, dibuka secara terang benerang ke public. “Penyidik diminta untuk mempublis hasil pemeriksaan itu, sehingga diketahui masyarakat,”pintanya.

Sementara itu ditempat lain, massa aksi melanjutkan kasi di depan kantor Kejati Malut terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Tabona-Kawalo dengan indikasi kerugian Negara sebesar Rp 21 milia. “Mendesak Kapala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera menetapkan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran pembangunan Jalan Kawalo/Tabona,”teriak Jidil.

Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua dihadapan massa aksi mengaku, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggran pembangunan jalan Tabona-Kawalo terus dilakukan oleh penyidik dengan menyita sejumlah dokumen-dokumen menyakut proyek tersebut. “Sekarang ini perkembangan kasusunya sudah dilakukan pemeriksaan sejum;lah saksi dan beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan penyitaan-penyitaan oleh penyidik,”ungkap Apris.

Dia menyebutkan, untuk memastikan adanya kerugian Negara dalam kasus ini, pihaknya telah meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara untuk melakukan audit perhitungan kerugian Negara. “Tinggal menghitung kerugian Negara. Karena kewenagan menghitung kerugian Negara itu di BPK, maka kami sudah ajukan itu. Tetapi oleh BPK karena nilainnya diatas Rp 1 miliar, maka itu kewenangan BPK pusat untuk melakukan perhitungan,”tamdasnya.

Meski demikian, Apris mengaku, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak BPK Maluku Utara untuk mempercepat proses audit dan apa yang harus disiapkan oleh penyidik untuk mempercepat proses kasusnya. “Koordinasi perlu dilakukan, agar ada kukti-bukti yang diminta kami bisa penuhi dan sudah kami penuhi sebagian dan sebaginnya akan segera kami penuhi agar proses perhitungan kerugian Negara itu segera dapat dilaksanakan gelar perkara,”terangnya.

Ditanya soal calon tersangka dalam kasus tersebut. Apris menampik, proses penetapan tersangka dapat dilakukan dengan proses gelar perkara. “Penetapan tersangka, setelah perhitungan kerugian Negara itu kami terima. Maka akan dilakukan gelar perkara anatara penyidik dan pimpinan untuk menentukan, apakah sudah memenuhi unsure untuk ditetapkan tersdangka atau belum,”pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL