TERNATE, AM.com – Proses penyelesaian tabal batas enam (6) desa antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) dan Pemkab Halmahera Utara (Halut) masuk babak Baru. Pasalnya, untuk menentukan secara pasti keenam desa ini, Pemkab Halbar, Halut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah bersepakt untuk melaksanakan verfikasi di lapangan. Untuk menjamin ini, kedua pemerintah setempat dan Pemprov menjamin keamanan dalam pelaksanaan verifikasi tersebut.
Seperti diketahui, sengketa tapal batas enam (6) desa ini yakni Desa Bobane lgo, Desa Tetewang, Desa Akelamo Kao, Desa Gamsugi, Dum-Dum, dan Desa Pasir Putih. Konflik keenam desa ini disebabkan masih diperselisihkan status Belum Halmahera Barat. Sebab, dalam catatan Kemendagri hingga saat ini, wilayah 6 desa oleh Pemkab Ditjen Adwil belum menerima usuan kode desa dari Pemprov. Selain itu, lokus permasalahan, Halmahera Utara pada sub segmen batas daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten desa (Desa Saltor Selatan antara Kecamatan Jailolo dengan Kecamatan Malifut khususnya di wilayah 6 Desa, Bobane lgo, Desa Tetewang, Desa Akelamo Kao, Desa Gamsug, Desa Dum-Dum.
Sehingga itu, untuk memastikan batas wilayah keenam desa yang sudah begitu lama, Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayaan Perbatasan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak H Simanjuntak, menggelar pertemuan bersama Pemprov Malut, Pemkab Halut dan Pamkab Halbar, dihadiri langsung oleh bupati Halut Frans Manery dan bupati Halbar Dany Missy serta Pemprov Malut Staf ahli Setda Malut Nurhayati Amin, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan M. Miftah Baay, yang pusatkan di Austin Hotel, kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (31/10) kemarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan (Adwil) Perbatasan H Simanjuntak, meyampaikan, dalam rencana survey verifikasi lapangan dalam rangka penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Halbar dengan Kabupaten Halut merupakan bekerja yang terbaik untuk masayarakat bukan yang terbaik untuk Pemda.
Dirjen mengaku penyelesaian tapal batas keenam desa ini melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Nomor 140/115/PUM tertanggal 15 Januari, menegaskan kembali bahwa status 6 desa merupakan bagian dari Kabupaten Halmahera Utara, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan, bahwa 6 desa telah diberi kode dan merupakan wialayah administrasi Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara dihadiri oleh Bupati.
Disebutkan pula, selanjutnya pada tanggal 03 April 2017 dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri Buapti Halmahera Barat, Bupati Halmahera Utara, Katua DPRD Kabupaten dan Otonomi Daerah Katua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan Tim Pusat, dengan hasil menyelesaikan dan Kedua Pemerintah Kabupaten sepakat untuk menuntaskan batas daerah di tahun 2017 verifikasi dokumen dan ferifikasi lapangan.
Dari hasil kesepakatan tersebut, melahirkan beberapa poin, antara lain, pertama, Pemerintah Daerah sepakat untuk melakukan verifikasi faktual secara bersama-sama dan hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama, Pemerintah, kedua, Penyampaian dokumen pendukung akan dilakukan oleh Kedua Kabupaten paling lambat April 2017, akan tetapi dalam catatan Kemendagri tidak terlaksanana. Oleh karena itu, sebagai tindaklanjut Tim PBD Pusat akan melaksanakan verifikasi sesuai berita acara yang mana hasil dokumen oleh tim pusat, pertama, Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Sementara, Dalam Wilayah Daerah Sementara Tingkat I Maluku Utara Wilayah 6 desa merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Maluku Utara Kecamatan Jailolo
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Pembertikan dan Penataan Beberapa Kecamatan Wilayah Kabupaten Daerah tingkat Maluku Utara Di dalam Pasal 1 yang menyatakan membentuk Kecamatan Malian Malfut meliputi 26 Desa, yaitu 16 desa dari Kecamatan Makian, 4 desa dari Kecamatan Kao, dan 6 desa dari Kecamatan Jailolo yang juga 6 desa dari Kecamatan Jailolo ini yang kemudian diperselisihkan Kabupaten Habar dan Kabupaten Halut, yakni Desa Bobane lgo, Desa Tetewang, Desa Aikelamo Kao, Desa Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Pasir Putih.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera, dalam Pasal 3 menyebutkan, Halmahera Timur dan Kota Tidore di Provinsi Maluku Utara, Kecamatan Malifut adalah bagian dari wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Selanjutnta, Menteri Dalam Negeri melalui suratnya Nomor 146 tanggal 15 Febaruari 2010. Hal itu Penegasan status wilayah 6 desa menegaskan wilayah 6 merupakan wilayah Kabupaten Halmahera Utara berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore di Provinsi Maluku Utara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1999 Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan Wilayah Kabupaten Daerah tingkat ll Maluku Utara sehingga memerintahkan Gubernur Maluku Utara untuk melakukan sosialisasi dan melakukan penegasan batas daerah.
Olehnya itu, lanjut Dirjen, tujuan dari ferivikasi lapangan dengan tujuan untuk memastikan keberadaan 6 Desa yang dipermasalahkan, kemudian memastikan pembangunan fisik oleh kedua Pemda di sekitar batas indikatif di wilayah 6 Desa diantaranya, pembangunan sarana prasarana pemerintahan, pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, pembangunan sarana pendidikan dan lain-lain.
Diregaskan lagi, pada poin tiga, memastikan keberadaan dokumen pemerintahan yang dilibatkan oleh kedua Pemda di sekitar 6 Desa, mulai dari Pekendudukan, Pertanahan dan Perizinan, dan keempat memastikan aksebelitas dan rentang kendali pelayanan sesuai dengan kegiatan saat ini yang dilakukan oleh kedua Pemda. “Untuk itu dalam verifikasi lapangan dilakukan dengan melalui kesepakatan yang ditandatangani dalam rapat tersebut didalamnya,”terangnya.
Setelah dilakukan pengkajian untuk melakukan verifikasi secara langsung, melahirkan beberapa poin kesepakatan yakni, pertama, verifikasi lapangan dilaksanakan apabila kedua Pemda dapat menjamin keamanan dan ketertiban masing-masing dilokasi. Untuk itu, para pihak yang hadir dalam rapat verifikasi wajib menandatangani berita acara, kedua, apabila terjadi keributan di masyarakat dan jajaran Pemkab, pada saat verfikasi. Maka penyelesaian tapal batas antara Kabupaten, diserahkan kepada Mendagri dan kedua Kabupaten menerima apapun hasil yang ditetapkan dalam peraturan dalam negeri.
Tidak hanya itu, informasi tapal batas juga harus melewati tim yang sudah disepakati yang dimasukan untuk nantinya memberikan keterangan sehingga tidak semua orang menyampaikan pendapat hanya untuk 5 orang yakni untuk Halbar Sonny Balatjai (Dinas Pendidikan), Atty Tutupoho (Dinas Kesehatan), Ustomo Hamisi (Bappeda) Onasowo (BPMD), Imrat Idrus (Kesbangpol) dan Kamarudin M Djae Imam desa Akelamo Kao.
Sementara Halut, Tonny Kapauw (Staf Ahli Bupati), Jemmy Duan (Kadis Dukcapil), Nyoter Koenoe (Kadis BPMD), Wilson Kakunsi (Kabid Penataan Tuang Dinas PUPR), Zainal Elyas (Sekdes Bobane Igo) dan Taufik Biskali (Kasuba Bagian Tata Pemerintahan.
Informasi yang dihimpun, setelah ditandatangani kesepakatan untuk dilakukan verifikasi dilapangan, antara Pemkab Halbar dan Pemkab Halut serta perwakilan Pemprov MAlut, rencannya pada Rabu (1/11) hari ini, akan dilakukan verifikasi secara langsung di wilayah enam desa yang menjadi sengketa kedua daerah ini. (tim/rdx)