spot_imgspot_img

Kadinkes Morotai Terapkan Peraturan “Lucu”

MOROTAI, AM.com-Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kabupaten Pulau Morotai Fiktor, mulai berulah dengan mengeluakan peraturan boleh terbilang ‘lucu’. Betapa tidak, Fiktor yang  baru menjabat menjabat semingu ini, langsung mengeluarkan peraturan pelarangan membawa Handphone (HP).
Mirisnya, aturan ini diterpkaa bagi tamu Dinas, Badan, BUMN, Umum dan Swasta dilarang membawa Handpone (Hp) dan alat elektronik lainnya. “iya itu perintah Pak Kadis, jadi kami sebagai staf hanya dapat memenuhi perintah saja,”ungkap salah satu staf yang ditemui di kantor Dinkes, Jumat Selasa (27/10/2017).
Hal ini pun di tanggapi oleh salah satu Pemerhati Birokrasi Morotai Rijal Ode sebab menurutnya, Baru seminggu berkantor Kadinkes sudah membuat aturan (Tata tertib) dimana pada hari Senin sampai Kamis hanya di perbolehkan khusus para tamu  Dinas/Badan dan BUMN, sedangkan untuk Umum dan Swasta hanya di perbolehkan pada hari Jumat.
Ia menyayangkan kebijakan Kadinkes ini tentunya sangat meresahkan masyarakat Pulau Morotai, karena aturan yang dibuatnya seakan Kadinkes takut bertatap muka dengan masyarakat dan awak media sehingga tidak di perboleh kan membawa HP kedalam ruang kerjanya.
“Sebagai lembaga pelayanan dasar (Dinkes) sudah tentunya melayani dan menerima tamu 1X24 jam tanpa memandang bulu, tetapi jika kebijakannya seperti ini itu berarti bahwa lembaga yang di pimpinnya bukanlah lembaga pelayanan dasar melainkan lembaga takut dengan pelayanan,”sesalnya.
Tak hanya itu, Kadinkes juga membatasi para tamu yang bertemu di larang membawa Hp atau berupa alat elektronik lainnya, ini berarti bahwa tamu tidak di perboleh kan membawa hp kedalam ruang kerjanya itu tidak hanya untuk umum atau pejabat biasa melainkan Bupati dan Wakil nya pun di batasi agar tidak membawa Hp, lebih parahnya lagi untuk para awak media.
“Kadinkes sebenarnya tidak paham berbirokrasi, sebab jika kadinkes paham tidak akan ada aturan yang di buat sesuka hatinya, Pendidikan dan Kesehatan adalah dua lembaga pelayanan dasar, jika Kadinkes bertekad membuat aturan seperti yang tertulis di depan ruang kerjanya, itu berarti Kadinkes dengan sengaja membatasi ruang untuk para pejabat, masyarakat dan lebih parahnya lagi para awak media,”cetusnya.
Untuk memastikan alasan penerapan aturan tersebut, para pekerja pers lantas ingin menemui Kadinkes Pulau Morotai. Namun, dirinya tidak berada di kantor. “Maaf pak Kadis tidak ada kantor,”singkat salah satu staf.
Hingga berita ini dilansir, Kadinkes belum dapat dikonfirmasi.
(lud)
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL