Gunawan : Proses Penetapan Panwas Menjadi Permanen Tidak Otomatis

MOROTAI, AM.com-Status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten untuk tahun 2018 ditargetkan akan menjadi permanen. Hal itu menyusul dalam aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 atas keberhasilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat Panwaslu menjadi permanen, yang melekat langsung pada Bawaslu RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI Gunawan Suswantoro kepada Aspirasi Malut usai melakukan kunjungan kerja (Kungker) di Morotai, pada Senin (23/10/2017) mengungkapkan, Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut menjelaskan bahwa maksimal 1 tahun untuk status Panwas yang akan dibuat permanen harus sudah terbentuk, artinya dalam UU tersebut apabila Panwas yang sebelumnya diajukan pada 16 Agustus 2017, maka pada 15 Agustus 2018, Panwas seluruh Indonesia statusnya akan menjadi Bawaslu Kabupaten kota.”Kita mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017, jadi maksimal 1 tahun Panwas Kabupaten sudah harus harus menjadi Bawaslu,”Katanya

Gunawan menjelaskan, untuk pengusulan dan pembentukan Bawaslu Kabupaten, maka prosesnya untuk Panwas yang ada sekarang akan dievaluasi dan harus mengikuti persyaratan dan aturan, misalnya test kesehatan dan psikologi dan lain-lain. Apabila dari persyaratan itu bisa terpenuhi, maka akan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten, dan akan dilantik oleh Bawaslu RI, termasuk Kepala Sekretariat di Panwas Kabupaten, juga nantinya akan diangkat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten, hanya saja untuk prosesnya harus melalui seleksi.”Prosesnya melalui seleksi, karena nanti SK yang ditetapkan langsung dari Bawaslu RI,”jelasnya sembari mengatakan bahwa untuk status Panwas Kabupaten belum permanen, dan prosesnya juga tidak bisa otomatis, namun harus melalui seleksi dan tahapan.

(lud)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL