SANANA, AM.com–Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, Pemerintah melalui program pembangunan nasional ‘Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019’, telah menetapkan bahwa pada tahun 2019, Indonesia dapat menyediakan layanan air minum yang aman dan sanitasi yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara nasional sampai dengan tahun 2015, akses air minum yang aman baru tersedia bagi 68% dari total penduduk Indonesia.
Sedangkan untuk kebutuhan sanitasi dasar baru mencapai 60% dari total penduduk Indonesia. Di antara masyarakat yang belum terlayani tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah di perdesaan dan pinggiran kota termasuk kelompok yang paling rentan untuk mengakses air minum yang aman dan sanitasi yang layak.
Sehingga itu, Dalam rangka meningkatkan kapasitas pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan pengembangan Air Minum Penyehatan Lingkungan (AMPL), Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes telah membangun komitmen untuk mewujudkan program PAMSAMAS tersebut.
Komitmen yang ditandatangani orang nomor satu di Kepsul ini pada saat kegiatan Workshop Kebijakan dan Strategi AMPL Dalam Dokumen Perencanaan Daerah, yang di gelar di hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (17/10/2017) yang secara langsung dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo.
“Program Pamsimas ini snagat baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kepsul. Kenapa, karena pada prinsipnya komitemn yang dibangun saat workshop tersebut mendorong Pemerintah Daerah di Kawasan Timur Indonesia (KTI) di daerah regional III menganggarkan pembangunan Pamsimas maupun AMPL,”tandas bupati Hendrata kepada reporter www.aspirasimalut.com via handphone, Kamis (19/10/2017).
Ia menyebutkan, penyelenggaraan workshop ini, dimaksudkan sebagai wadah berbagi informasi dan pembelajaran serta diskusi perumusan pokok-pokok kebijakan dan strategi pengintegrasian Rencana Aksi Daerah (RAD) AMPL dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“RAD AMPL selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati agar dapat dijadikan program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD dan/atau RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
“Namun, sesuai dengan arahan presiden anggaran terkelola dengan baik. Maka, seluruh penganggran penyudunan RAD AMPL maupun saat pelaksanaan teknisnya nanti, ditanggung oleh daerah. Nanti, setelah dikerjakan fisiknya rampung, anggarannya diganti oleh pemerintah pusat. Ini dilakukan agar, kegiatan ini benar-benar terlaksana, cepat sasaran dan memilik daya guna kepada masyarakat. Jika demikian, kan bagus tidak kerja asal salan,”sambungnya menjelaskan.
Selain itu, Lanjutnya, bahwa program PAMSIMAS dan RAD AMPL itu dilaksankan dengan melibatkan Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Program tersebut tersebar di 365 kabupaten di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut diebutkan, untuk mensukseskan program yang menjadi target pelaksaan tahun 2018 dan akan rampung pada tahun 2019 mendatang, didukung oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri bekerja sama dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-PR untuk Regional III, di Makassar, Sulsel mulai 17-20 Oktober 2017. “Olehkarena itu, dialkukanlah pelatihan dengan melibatkan pimpinan daerah dari wilayah Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua. Sebanyak 11 pemerintah provinsi yang diwakili Bappeda turut hadir. Diundang pula 117 bupati, pimpinan DPRD kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum dan Bappeda yang daerahnya menjadi lokasi program Pamsimas.
“Untuk Provinsi Maluku Utara, kepala Daerah yang hadir cuman Sula dan buypati kabupaten Halmahera Utara Frans Manery. Ini program untuk masyarakat maka selaku pimpinan harus serius untuk melaksanakannya,”pungkasnya. (blm)