JAKARTA, AM.com–Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrasi (DPP NasDem) telah mengeluarkan rekomendasi dukungan paket pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Rudi Erawan dan Hein Namotemo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2018 mendatang.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media www.aspirasimalut.com, bahwa DPP Partai NasDem hanya memberikan waktu 14 hari kepada Rudi-Heim untuk melobi partai-partai lain untuk memenuhi syarat pencalonan di KPUD Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut sebagaimana termaktup dalam rekomendasi dukungan Nomor 160-SI/DPP NasDem/IX/2017 tentang Rekomendasi yang ditujukan kepada DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara tertanggal 28 September 2017.
Wakil ketua tim Pilkada DPP Partai NasDem ReRie L. Moerdijat, menyebutkan sesuai hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018.
“Dari hasil itu, maka DPP langsung menyurat kepada DPW Partai NasDem terranggal 28 September 2017, bahwa DPP Partai NasDem menyetujui dan merekomendasikan kepada H. Rudi Erawan, SE., M. Si dan Ir. Hein Namotemo sebagai calon Guebernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dalam Pilkada 2018 mnndatang,”ungkap ReRie mengikuti kutipan SK DPP NasDem.
Disebutkan, bahwa dalam SK tersebut DPP Partai NasDem telah memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Provinsi Maluku Utara untuk bersama sama dengan calon Rudi Erawan dan Hein untuk segera melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku Utara.
“Tugas yang paling pokok juga agar seluruh kader Partai NasDem untuk melaksanakan konsolidasi ditingkat internal. Itu dilakukan untuk memenangkan kandidat yang telah diusung Partai NasDem,”tukasnya.
Sementara itu, sekretaris tim Pilkada DPP Partai NasDem, Willy Aditya menambahkan pasangan Calon Rudi Erawan dan Hein Namotemo diberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk menyampaikan perkembangan konsolidasivyang dilakukan kepada DPP Partai NasDem.
“Paling penting dari rekomendasi ini, agar kedua kandidat ini dapat melakukan lobi politik untuk memenuhi syarata pendaftaran di KPUD. Namun setiap perkembangannya, kami harus tahu agar dapat merapikan kader kader Partai,”terangnya.
Willy menegaskan, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan agar DPW, DPD Partai Nasdem bersama sama dengan kadindat untuk melakukan konsolidasi partai guna memenuhi syarat 9 kursi di Parlamen untuk mendaftar di KPUD sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara yang akan diselenggarakan pada tahun 2018.
“Surat rekomendasi ini dikeluarkan sejak tanggal 28 September 2017 hingga dikeluarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara yang menjadi persyaratan pendaftaran calon ke KPUD Provinsi Maluku Utara,”tukasnya, sembari mengatakan semua itu tergantung konsolidasi kandidat untuk mendapat SK dukungan DPP Partai Nasdem.
(blm)