spot_imgspot_img

KPA MINTA TERAPI PSIKOSOSIAL UNTUK ANAK KORBAN KEKERASAN DI RUSUNAWA PULOGEBANG

JAKARTA-ntimidasi dengan ancaman senjata tajam (sajam) yang dilakukan MN minggu lalu kepada puluhan anak-anak dan orangtua penghuni Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur pada saat melakukan kewajiban asasinya yakni beribadah dan menyelenggarakan “Doa Sabtu Ceria Anak” telah menyisahkan trauma mendalam bagi anak-anak. Jika dibiarkan akan berdampak anak mengalami depresi dan terus menerus diliputi dengan ketakutan dan kecemasan.

Untuk memulihkan (recovery) trauma dan depresi anak dan orangtuanya akibat dari intimidasi dan ancaman kekerasan dengan sajam kapak dan gergaji yang dirasakan anak-anak dan orangtuanya, atas permintaan orangtua korban, Jumat, 29/09/17 Dewan Komisioner dan Staff Komnas Perlindungan Anak mendatangi dan bertemu anak-anak dan keluarga korban di Rusunawa Pulogebang guna berdialog dan memberikan dukungan moral dan penegakan hukum serta pemberian layanan trauma healing dan psikosocial Therapy bagi anak-anak dan orangtua korban.

“Tidak ada kata konpromi dan damai untuk segala bentuk kekerasan terhadap anak. Apa yang terjadi di tempat ini beberapa minggu lalu terhadap anak yang sedang beribadah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi anak dan mencederai harkat dan martabat anak, apapun agama dan keyakinannya, serta latarbelakangnya. Anak semestinya harus dan berhak mendapat perlindungan dan kewajiban orang dewasalah untuk memberikan yang terbaik bagi anak, bukan justru melakukan intimidasi kekerasan apalagi dilakukan berulang”.

Untuk kejadian ini, kehadiran Komnas Perlindungan Anak bukan untuk kepentingan salah satu agama tertentu, tetapi untuk perlindungan anak dan untuk melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam anak-anak Indonesia”, demikian disampaikan DR. Imaculata Umiyati, MPsi dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak kepada orangtua korban.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga independen dibidang pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia tidak akan pernah mentoleransi kekerasan terhadap anak dalam berbagai bentuk dan alasan apapun.

Anak-anak dimanapun, kapanpun dan berlaku secara universal tanpa diskriminasi berhak mendapat perlindungan. Dan untuk anak korban intimidasi di Rusunawa Pulogebang ini harus mendapat layanan pemulihan melalui trauma healing dan Psikososial terapy”, tambah Imaculata yang juga pengelolah Imcaculata School untuk anak Autis.

Pertemuan yang dilakukan di Ruang Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Rusunawa Pulogebang pada, Jumat (29/09/2017) hadir puluhan orangtua anak dan puluhan anak-anak korban, pengelolah RPTRA serta Ketua Komnas Perlindungan Anak dan staff.

Dalam dialog terbuka dengan para orangtua korban, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyampaikan pesan moral, anak-anak harus terjaga dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan serta mengajak masyarat untuk melawan tindakan kekerasan terhadap anak.

Kekerasan dalam betuk seksual, fisik, mental dan penelantaran harus segera dihentikan, dengan demikian untuk memberikan kepastian perlindungan bagi anak, perlindungan anak harus dimulai dari rumah, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam dialog terbuka dengan keluarga korban di RPTRA.

Arist menambahkan, bahwa peristiwa intimidasi dengan ancaman kekerasan verbal dan dengan membawa senjata tajam pada saat anak melakukan aktivitas kewajiban asasinya berdasarkan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 dapat diancam hukuman 15 tahun penjara. Oleh sebab itu, tidak ada kata damai untuk kekeraan terhadap anak.

Guna mendapat kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak mendukung secara penuh proses penegakan hukum agar kekerasan terhadap anak yang terjadi di Rusunawa tidak terulang kembali ditempat lain. Beribadah menurut keyakinan anak anak adalah kewajiban asasi anak.

(tim)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL