JAKARTA, AM.com–Penggulingan kekuasaan Ikhi Sukardi Husen dari Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku Utara yang dilakukan M. Iksam Lutfi dan Anton Ilyas CS dinilai inkonstitusional berdasarkan aturan main organisasi. Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Provinsi Maluku Utara Nurhayati Buramuli kepada reporter www.aspirasimalut.com, Selasa (26/9/2019).
Nurhayati menyebutkan, orang-orang yang melaksanakan rapat pleno pemberhentian Ikhi Sukardi Husen merupakan pengurus yang sudah tidak aktif dalam kerja kerja organisasi.
Sementara, tuduhan yang dialamatkan kepada ketua Ikhi Sukardi melakukan Pungutan Liar (Pungli), Kata Dia, itu merupakan pembunuhan karakter dan fitnah tanpa dasar dan bukti yang kuat untuk menggulingkan kepemimpinan KNPI Provinsi Maluku Utara saat ini.
“Pleno itu inkonstitusional atau tidak sesuai mekanisme organisasi, seharusnya mereka paham itu. Karena seorang ketua hanya bisa diturunkan melalui mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) atau bahkan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
Sementara untuk tuduhan organisasi tidak jalan itu sangat tidak benar dan kekanak-kanakan, mungkin mereka baru belajar organisasi,”ungkap Yeti sapaan akrab Nurhayat.
Disebutkan, M. Iksan Lutfi dan Anton Ilyas Cs yang melaksanakan rapat pleno, merupakn mayoritas pengurus yang malas berkantor alias tidak aktif selama menjalankan organisasi sejak dilantik satu tahun lalu. Tuduhan Pungli dan Penggelapan dana dari pihak ketiga, Lanjut Yeti itu tuduhan keji dan tidak mendasar dan telah mencemarkan nama baik orang.
“Mereka lebih cocok ikut lomba mengarang,”tegasnya.
Sementara disentil soal, jabatan Ikhi Sukardi diambil alih DPP KNPI. Yeti menampik, jika sudah turun Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugad (Plt) atau karateker.
“Soal ada carteker itu adalah tidak benar dan merupakan ranah DPP”pungkas wanita murah senyum ini. (blm)