TERNATE, AM.com-Ketua Pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku Utara, Ikhi Sukardi Husen dikudeta dari jabatanya lantaran diduga telah melakukan Pemungutan Liar (Pungli) kepada beberapa DPD II KNPI.
Selain alasan Pungli yang dilkaukan Ikhi Sukardi, kudeta yang dilaksanakan pada rapat pleno tertanggal 17 September 2017 lalu, juamga diduga Ikhis Sukardi juga melakukan penggelapan dana bantuan dari pihak ketiga sebesar Rp 100 juta kepada KNPI Provinsi Maluku Utara.
Ikhi Sukardi juga dinilai telah melanggar Anggaran Dasar (AD) pasal 20 ayat (1), (2) dan ayat (3) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI pada BAB 7 pasal 31 ayat (1), (2) dan (3) dan peraturan Organisasi serta rapat pleno diperluas yang dilakukan pada tanggal 16 September 2017 di Muara Hotel Ternate.
“Atas dasar pertimbangan hukum ini, sebagai ikhtiar pengambilan keputusan langkah langkah organisasi dan pertimbangan lain-Nya. Dan kami yang tergabung dalam pengurus harian DPD KNPI Provinsi Maluku Utara telah melakukan evaluasi sebelum melaksanakan tindakan dan langkah langkah ikhtiar organisasi, disimpulkan bahwa roda organisasi dibawah kepemimpinan Ikhi Sukardi tidak berjalan maksimal sesuai dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Provinsi Maluku Utara selama satu tahub sejak dilantik,”ungkap wakil ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara M. Iksam Lutfi, kepada reporter www.aspirasimalut.com, Senin (25/9/2017).
Disebutkan, pembeentian Ikhi Sukardi karena tidak dapat melaksanakan Musda DPD II KNPI di 10 Kabupaten/kota. Namun saat ini yang baru terbentuk 2 DPD II. Oleh karena itu, proses yang sudah berjalan, tidak secara baik dilakukan. “DPD KNPI Maluku Utara dibawah kepemimpinan Ikhi Sukardi Husen dalam menerjemahkan kepemimpinan ini dilakukan seharusnya dilakukan secara kolektif koligeal.
Namun faktanya, selama ini keputusan yang diambil oleh Ikhi Sukardi dan ketua OKK Yeti Buramuli serta Roni M Saleh selaku Bendahara atas nama organisasi untuk kepetingan pribadi mereka,”tukasnya.
Ia membeberkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) di beberapa DPD II KNPI, Ikhi Sukardi juga telah melakukan Pungli, untuk pengurusan SK dan mengatasnamakan organisasi ternyata dipelaksanaannya digunakan secara pribadi. “Ada beberapa bantuan dana kepada Organisasi atas nama KNPI dari pihak ketiga dan ini telah disalahgunakan oleh Ikhi Sukardi Husen CS dan sampai saat ini, kita sudah meminta pertanggungjawaban, namun belum dilaporkan secara resmi. Dan sudah menunggu laporan ini sudah kurang lebih satu tahun,”bebernya.
Lebih jauh dia kemukakan, bahwa sekretariat DPD KNPI Provinsi Maluku, untuk kerja kerja dan konsolidasi organisasi tidak bisa diadakan sejak dilantik sejak satu tahun lalu. Mirisnya, Kata Dia, Ikhi Sukardi Husen telah melaporkan kepada DPP KNPI bahwa Sekretariat DPD KNPI Provinsi Maluku Utara sudah ada, padahal sekretariat ini tidak ada. Itu artinya, Ikhi Sukardi telah melakukan pembohongan dan diduga telah tilep dana bantuan pengadaan sekretariat.
Tidak sampai disitu, Ikhi Sukardi juga dalam memuluskan kepentingan pribadinya. Secara diam diam Ikhi Sukardi Husen CS telah melaksanakan rapat reshuffle pengurus tanpa di ketahui DPP KNPI. Sehingga sudah ditegur oleh DPP. “Kami ini pengurus dari Ikhi Sukardi, sehingga kami melakukan evalusi karena kerja kerja organisasi dibawah kepemimpinannya Ikhi Sukardi tidak jalan. Sehingga hampir seluruh pengurus DPD Provinsi Maluku Utara tidak mengakui kepemimpinannya karena kerja kerja organisasinya tidak jalan,”terangnya.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil untuk kepentingan pribadinya selalu mennlgatasnamakan oeganisasi. Sehingga itu, pihaknya selaku pengurus harian DPD KNPI Maluku Utara harus mengambil langkah untuk mencegah tindakan Ikhi Sukardi Husen CS yang lebih fatal lagi.
“Kami putuskan untuk melakukan rapat pleno dan dihadiri DPD II KNPI guna pemberhentian Ikhi Sukardi, dan sudah diajukan surat pemberhentian kepada DPP KNPI untuk ditindaklanjuti dan mengangkat pejabat ketua DPD KNPI provinsi Maluku Utara yang baru, menggantikan kepemimpinan Ikhi Sukardi,”tegasnya.
(Tim)