LABUHA, AM.com-Masih ingat kasus penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai menyalahi prosedur hingga dilakukan penahanan beberapa hari terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Babang Raya, Ade Soleman, Kades Labuha, Badi Ismail serta beberapa pengusaha BMT lainnya yang ditahan Polsek Kecamatan Bacan Timur.
Lambanya proses penyidikan kasus tersebut, diprediksi berpeluang Dirut PT. Babang Raya Ade Soleman beberapa orang rekannya itu berpeluang bebas. Hal ini, lantaran sudah dua kali penyerahan berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polres Halsel dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha dengan alasan penangkapan dilakukan cacat hukum. Demikian disampaikan Kajari Labuha Christian C. Ratuanik, kepada reporter www.aspirasimaslu.com, Senin (25/9/2017).
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017 menyatakan pasal 109 ayat (1) Ke-1 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berkas yang diterima setelah diserahkan oleh kepolisian dinilai cacat hukuDikatakan, penyidik harus menyampaikan SPDP selambat-lambatnya 7 hari setelah dikeluarkannya surat penyidikan.
“Sudah menjadi konsekuensi bagi penyidik apabila melewati batas waktu 7 hari belum dilakukan penyerahan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan korban. Maka penuntut umum dapat menolak berkas perkara yang diajukan penyidik karena telah terjadi cacat prosedural dalam tahapan penyidikan yang mengakibatkan segala proses yang dilakukan di tahap penyidikan sebelum disampaikannya SPDP adalah bersifat Uniawfull sehingga tindakan yang dilakukan dalam penyidikan dinyatakan batal demi hukum,”ujarnya menjelaskan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Kurniadhi. Dikonfirmasi mengakui sudah dua kali pihaknya menerima berkas dari penyidik polres Halsel, pada 26 Mei 2017 dan dikembalikan pada 19 Juni 2017, sedangkan berkas kedua yang diterima kejari pada 6 Juni dan dikembalikan pada 12 Juli.
“Berkas dianggap cacat hukum, harus kembali dri awal dan penyidik tidak bisa melampirkan hasil penyidikan yang pertama. Proses hrus mulai dari nol lagi.” tegasnya.
(echa’L)