TALIABU, AM.com–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seyogyanya orang-orang yang diutus masyarakat di parlemen untuk mengontrol setiap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, itu tidak berlaku bagi ketua DPRD kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) La Nuhu.
Betapa tidak, mencuatnya pemotongan Dana Desa (DD) sebesar Rp60 juta setiap desa saat pencairan DD oleh 72 Kepala Desa di Bank BRI Ranting Bobong, disebut sebagai informasi Hoax. Padahal, sejumlah bukti kwitansi transfer yang dilakukan Bank BRI kepada CV Syafaat Perdana sangat jelas dan sudah dipublis media cetak maupun online.
Sehingga itu, pernyataan Ketua DPRD Pultab sebagaimana dilansir media www.Nusantaratimur.com, Selasa (12/9/201) mendapat kecaman dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Tanjung Una (HIPMATU) Kota Ternate.
Ketua umum HIPMATU Kota Ternate Muhlis H. Kepada reporter www.aspirasimalut.com, Rabu (13/9/2019) menegaskan, jika ketua DPRD Pultab tidak dapat menjalankan fungsi kontrol dan lebih fokus keluar daerah mendingan mundur dari jabatan sebagai ketua DPRD.
Sebab, kata Dia. Ketidaktahuan ketua DPRD atas pemotongan DD yang dilakukan pihak Bank BRI atas permintaan salah satu Staf Keuangan Pemda Pultab untuk dipindah bukukan ke CV Syafaat Perdana merupakan sikap yang sangat ketelodoran dengan alasab sedang keluar daerah.
“Ini sangat naif jika alasannya hanya karena lagi keluar daerah. Padahal pemotongan itu dilakukan pada tanggal 8 Juli 2017 pukul 10:24:55 WIT sudah masuk 3 bulan dan dana yang hilang dari kas daerah sebesar Rp 4,2 Miliar dari total pemotongan DD di 71 Desa yang ada di Pulau Taliabu. Apakah ketua DPRD berada di luar daerah selama 3 bulan. Kalau kerja seperti ini mendingan mundur dari jabatan ketua DPRD Puktab karena tidak bisa menjalankan fungsi kontrol,”tegas Mulis.
Tak hanya itu, Lanjut Dia semestinya pemberitaan di media menjadi bahan anggota DPRD untuk memanggil pihak terkait tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat dan bukan menyampaikan ke publik bahwa itu berita HOAX.
Muhlis, menduga penyataan yang disampaikan Ketua DPRD Pultab Tersebut untuk melindungi W. Agung sabagai pemilik CV Syafaat Perdana dan kroni-kroninya.
“Orang-orang seperti ini, jika tak berguna sebaiknya jangan nyalon lagi sebagai anggota DPRD karena dapat merusak tatanan pemeritahan yang ada. Sebab, menjadi ketua DPRD itu sejajar dengan Pemda (bupati) sehingga pimpinan OPD sebagai pelaksana teknis bupati dapat dimintai keterangan soal pemotongan Dana Desa itu,”tukasnya.
Lebih jauh kata Mulis, penggunaan Dana Desa tidak dapat diperuntukan untuk kegiatan apapun selain untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di desa sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Permendes nomor 22 tahun 2016 Tentang Desa, Permendes nomor nomor 4 tahun 2017 tentang penggunaan dana desa Permendagri nomor 114.
“Dalam aturan ini maupun aturan aturannya menyangkut desa sudah sangat jelas arah penggunaan DD. Jika digunakan untuk kegiatan lain, maka itu bisa berimplikasi hukum dan dapat mengarah pada perbuatan tindak pidana penggelapan maupun perbuatan tindak pidana korupsi. Sehingga itu DPRD sebagai lembaga kontrol dapat mengajukan hak angket untuk melakukan penyelidikan pemotongan DD itu bukan malah sebut Informasi HOAX,”tukas mahasiswa hukum ini, sembari meminta anggota parlemen yang tidak berguna bagi masyarakat untuk tidak mencalonkan diri pada Pileg 2019 mendatang.
BACA BERITA TERKAIT
(blm)