spot_imgspot_img

Dana Desa dan Budaya Korupsi Baru

Dana desa, adalah sumber korupsi baru yang mungkin bisa membudaya di kalangan desa.

Oleh :

Fauji Yamin
Institut Tinta Manuru

 

Salah satu butir Nawacita pemerintah Jokowi-JK adalah membangun Indonesia dari pinggiran, program ini merupakan skema pembiayaan terbaru dan bahkan katanya paling baru di dunia. Dana Desa bersumber dari APBN diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Program ini adalah jawaban yang selama ini sering didiskusikan, diseminarkan bahkan diwacanakan oleh setiap kalangan baik mahasiswa di pojok-pojok kantin revolusi, LSM maupun pemangku kepentingan yang duduk manis di kursi kekuasaan.
Sudah sejak lama desa dipandang sebagai wilyah yang terbelakang, jauh dari kata maju dan hanya menjadi lapisan bagi skema program-program pemerintah. maka dengan hadirnya dana desa, merupakan angin segar bagi percepatan pembangunan yang merata terutama infrastruktur dan pemberdayaan menjadi kuat. Fokus utamanya adalah kemandirian dalam mengelola keuangan serta mengimplementasikan gagasan baik dari desa dan inisiator dari setiap desa. Pertanyaan paling mengemuka adalah seberapa baik dana desa ini digunakan sesuai dengan konteks kebutuhan desa?
Memang setiap desa memiliki proporsi dan tujuan pembangunan secara berbeda, untuk pulau Jawa dana desa banyak dialokasikan untuk pengembangan BUMDes dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan untuk luar jawa utamanya wilayah timur dana desa diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur sedangkan pada konsep pemberdayaan masyarakat belum terpikirkan atau sangat minim. Hal ini pula yang sering mendorong setiap desa Di Kabupaten Kota melakukan studi banding ke Desa-Desa Pulau Jawa untuk mencontoh atau melakukan skema pengembangan Bumdes.
Hadirnya dana Desa yang cukup besar telah merubah pola pikir dan budaya pengelolaan yang berbeda. Wacana pengelolaan dana desa selalu mencuat ke permukaan sebagai bentuk antisipasi penyalagunaan yang berbeda belakangan ini karena temuan-temuan anggaran desa sering diselewengkan. Dana Desa merupakan wewenang yang dikelola penuh oleh Desa maka diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sehingga perangkat Pemerintah Desa memiliki wewenang yang lebih besar dalam melakukan perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan desa
Mungkin masih segara di ingatan kita, operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap kepala desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dari OTT ini tak tanggung-tanggung KPK menetapkan Bupati, Kepala Desa, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana. Lantas apakah implikasinya? Tentu implikasinya adalah bahwa praktek ini mulai mengakar dari bawah sampai keatas.
Sejauh ini, menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan sudah ada 932 pengaduan mengenai penyimpangan penggunaan dana ini. Banyaknya laporan masyarakat mengindikasikan bahwa pengelolaan dana desa rawan korupsi dan bisa menjadi budaya baru dikalangan Desa. Budaya korupsi baru ini mungkin bisa ditekan dengan beberapa acuan:
Perlunya edukasi kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan KPK dan Satgas Dana Desa.
Edukasi merupakan salah satu tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Masyarakat dengan tingkat jenjang pendidikan yang rendah di kebanyakan desa, terutama desa terpencil dan kepulauan cenderung akan diam dan tidak memiliki kemampuan untuk membuat laoporan, terutama karena kebanyakan perangkat desa merupakan kerabat dekat serta takutnnya masyarakat berurusan dengan penegak hukum.
Peran fasilitator desa yang masih terbatas.
Dari beberapa diskusi dengan fasilitator desa, banyak fasilitator desa hanya diberi kewenangan untuk memfasilitasi penyusunan alokasi, sosialiasi program desa tanpa memberikan peran sebagai pengawas yang lebih dalam. Terbatasnya wewenang dalam mengawasi setiap kerja program merupakan satu permasalahan yang sering dihadapi oleh pendamping desa. Terutama mengontrol kerja program yang sedang berjalan sehingga seringdi temukan penyelewengan-penyelewengan dalam setiap kegiatan yang dilakukan desa
Sinergitas Program antara kabupaten dan desa
Sinergitas program pembangunan antara desa sangat perlu ditingkatkan, karena kecenderungan saling bersebrangan antara desa dengan pemerintah kabupaten. Banyaknya regulasi turunan misalnya Perhub masih sangat minim serta UU desa dan peraturan turunan nya sebagai implementasi program pembangunan di desa belum efektif sepenuhnya karena kompleksitas regulasi yang bersifat struktural politis Belum lagi kapasitas SDM pemerintah desa yang minim sehingga penyelarasan dalam menerjemakan konsep pembangunan di desa..
Pengembangan SDM berbasis Teknologi
Pengelolaan keuangan desa secara mandiri mendorong desa untuk terus melakukan pembaharuan terutama pengelolaan keuangan berbasis teknologi. Pengembangan SDM yang berkompeten adalah masalah dan tantangan, terlebih lagi banyak perangkat desa yang berjenjang pendidikan rendah. Penyelewengan anggaran desa akan sangat rentan ketika perangkat desa dan sumber pendukung tidak memiliki kompetensi yang memadai.
Prinsip transparansi dana desa yang sudah sangat gencar di lakukan oleh pemerintah desa melalui fasilitator telah banyak dilakukan akan tetapi penting untuk diperhatikan bahwa perlu perkembangan teknis dalam dalam mempresur penggunaan dana sehingga tidak terjadi penyelewengan. Kedepan mungkin pengwasan dana desa dalam implementasi pembangunan tidak akan menjadi dilema karena praktek korupsi yang bisa mengakar dan menambah kerja yang semula hanya korupsi elit menjadi korupsi yang mengakar dari pemerintahan terkecil sampai besar.

 

 

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL