TERNATE, AM.com-Tim pinyidik anti korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Ramli Yaman. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2015, sebesar Rp20.000.000.000.
Mantan Sekda Pulau Morotai ini ditahan jaksa karena diduga menggelapkan dana pendampingan hukum kabupaten Pulau Morotai yang diplot melalui ABPD Morotai tahun 2014-2015 sebesar Rp20. 000.000.000.

Pantauan reportet www.aspirasimalut.xom, sebelum ditahan, Ramli Yaman didampingi Kuasa Hukumnya, Risno Nasir menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam diruang Aspidsus, sejak pukul 11.00 hingga pukul 17.47 WIT. Selasa Sore (12/9/2017).
Usai ditahan, Aspidsus Kejati Malut, Handoko Setiyawan, ketika ditemui wartawan mengatakan, penahanan mantan sekda Pulau Morotai Ramli Yaman ini, terkait perkara dugaan korupsi anggaran pendampingan hukum dilungkup kabupaten pulau morotai sejak tahun 2015, atas perkara tersebut maka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Maka penyidik langsung menetapkan Ramli Yaman sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan di rutan kelas II B Jambula.
“Iya untuk sementara hasilnya seperti itu. Besar kemungkinan ada tersangka lain selain Ramli. Namun semuanya dilalui dengan penyidikan”,ujar Handoko.
Terpisah Penasehat hukum (PH) tersangka Ramli Yaman, Risno Nasir menuturkan, penetapan tersangkan sekaligus penahan klienya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah murni tugas penyidikan penyidik Kejati. Meski demikian dia mengaku optimis dalam kasus tersebut dirinya yakin bukan hanya klienya.
Namun masih ada oknum lain selain klienya, selain itu berdasarkan pengakuan klienya Ramli Yaman mengaku dalam kasus tersebut dia tidak pernah menerima uang atau dana tersebut sepeser pun.
“Klien saya mengaku tidak mencicipi uang sepeser pun dalam kasus ini”,tegasnya.
Selain tidak menerima anggaran tersebut, lanjut Risno, dirinya berharap agar penyidik optimis menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Saya berharap agar penyidik optimis guna mencari tahu aktor dari penggelapan dana sosialisasi hukum di lingkup pemkab pulau morotai,”harap Risno.
Atas perkara tersebut, tersangka Ramli Yaman dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama kurang lebih 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, amatan koran ini tersangka Ramli digiring ke rutan kelas II B Jambula, melalui mobil dinas Kejati Malut, dengan nomor polisi DG 473 MU, saat itu Ramli Yaman menggenakan kemeja warna putih dan dikawal ketat oleh tim pengawal dari Kejati Malut, menuju rumah tahanan kelas II B Jambula selama 20 hari terhitung pada saat penahanan.
Dalam kasus ini pula, sebanyak 12 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik anti korupsi Kejati Malut.
(kep)