JAILOLO, AM.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jailolo, kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Rabu (06/09/2017) resmi menerima berkas tahap II kasus dugaan persetubuhan dibawah umur dari penyidik Polres Halbar, dengan terdakwa HG alias Helar (19) warga desa Loce kecamatan Sahu.
Kapala Seksie Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jailolo, M Asyhari Waisale, saat dikonfirmasi reporter www.aspirasimalut.com membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II kasus tersebut. “Selain menyerahkan berkas, penyidik juga menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan nanti,”ungkapnya.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan biasa kepada terdakwa telah melakukan sebagaimana dengan pasal yang disangkakan kepada terdakwa, sehingga yang bersangkutan dianggap perlu untuk dilakukan penahanan. “Atas perbuatan, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang disangkakan, sehingga dilakukan penahanan,”terangnya.
Ditegaskan, perintah penahanan terdakwa ini berdasarkan surat perintah Kajari JAilolo Nomor : print-242/S.2.10.7/Ruh.2/09/2017 tertanggal 06 September 2017. “Terdakwa sekarang sudah diinapkan di Hotel Prodeo Kelas II B Jailolo selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan,”pungkasnya.
(mus)