TERNATE, AM.com-Sungguh apes nasib Gubernur Maluku Utara KH Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang tidak dipernankan untuk menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2017 pada Rapat Paripurna ke 28 masa sidang ke kedua tahun 2017, Jumat (25/8/2017) Sore tadi sekira pukul 17.25 WIT.
Penolakan kehadiran AGK dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil ketua I Ishak Naser, itu lantaran ulah kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Malut Samsudin Banyo yang tidak memasukan draf KUA PPAS Perubahan.
“Hari ini ada tiga agenda rapat pertama pembahasan penyampaian KUA PPAS Perubahan, kedua penyampaian usulan penggunaan hak angket dan pembahasan penutupan masa sidang kedua tahun 2017. Karena Pemerintah Provinsi (Pemrov) tidak menyampaikan draf KUA PPAS Perubahan, maka penyampaain KUA PPAS ditolak karena sudah melebihi batas waktu,”tegas Ishak.
Disebutkan, sesuai jadwal yang disampaikan, bahwa draf penyampaian KUA PPAS Perubahan sudah dimasukan pada pukul 11.00 WIT pagi tadi. “Sesuai komitmen dan surat yang disampaikan serta undangan untuk mengikuti sidang paripurna sudah disampaikan. Karena kepala BAPPEDA, saya lihat juga hadir.
Tidak memasukan drafnya maka Gubernur tidak dipernankan untuk menyampaikan KUA PPAS pada sidang kali ini,”tukasnya. “Olehnya akan dikanjutkan ke agenda rapat selanjutnya,”pungkasnya.
Sementara itu, terpisah ketua DPRD Malut Alien Mus usai rapat menuturkan, bahwa penyamapaian KUA PPAS oleh Gubernur sudah terlambat. “Memang sudah terlambat pentampaiannya. Akan tetapi bisa diusulkan untuk di bahas di Badan Musyarawah (Banmus) agar diagendakan kembali sidang paripurna penyamapaian KUA PPAS Perbahan ini,”terangnya.
Dia berharap agar kepala BAPPEDA Malut berkoordinasi dengan Banmus. “Harus ada koordinasi, biar ditentukan kapan akan dilaksanakan sidang selanjutnya. Karena malam ini, kita akan tutup masa sidang ke dua tahun 2017. Dan akan masuk massa reses,”ujarnya.
(blm)