SANANA, AM.com–Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakal diberhentikan sementara waktu oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Penonaktifan ini lantaran Si Kades tersandung kasus dan sudah dtingkatkan statusnya sebagai tersangka. Bupati Kepsul, Hendrata Thes saat ditemui awak media mengatakan, Kepala Desa (Kades) yang terlibat masalah hukum, baik berkaitan dengan pengelolaan anggaran maupun kasus lain berupa penganiayaan tetap ditindak tegas hingga penonaktifan.
Kades Mangoli, M. Ali Masuku yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan, menurut bupati akan segera dinonaktifkan. “Penonaktifan Kades Mangoli sementara dalam proses, kalau penonaktifan itu hal biasa apabila kalau tidak terbukti bisa balik lagi,” ungkap bupati.
Selain itu, bupati juga menilai banyak kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran terutama pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) dilapangan sehingga takut dengan adanya pembentukan tim relawan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa. (aji)