TERNATE, AM.com–Penyidik Kepolisian memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan agar perbuatan pidana menjadi terang guna meneukan siapa tersangkanya. Namun, tidak mesti hasil penyidikan itu bias dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, meski sudah dilakukan gelar perkara diinternal. Akan tetapi itu mesti dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus pidana dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Lain hal dengan kasus ini, lantaran terkesan dipaksakan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dugaan tindak pidana Judi Toto GElap (Togel) JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembalikan Berkas Acara Penyidikan (BAP) disertai petunjuk (P-19) lantaran penerapan UU ITE tidak sesuai dengan pokok perkara.
Mengembalian berkas kasus jadi Togel online ke Krimsus Polda Malut, Selasa lalu, setelah JPU meneliti berkas perkara kemudian digelar perkara secara internal melalui Kasi Pidum Kejati Malut.”tindak pidana ada namun kasus ini diterapkan UU ITE, tidak ada bukti yang mendukung sehingga dalam gelar yang dilakukan secara internal melalui kasipidum bahwa untuk perkara tersebut lebih tetap menerapkan pasal 303 KUHP,”hal ini sampaikan JPU yang juga Kasi Penkum Kejati Malut Apris R Ligua pada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/08/2017)
Apris mengaku alasan P19 kasus judi togel online, karena UU ITE yang diterapkan dalam kasus ini agak sulit karena tersangka tidak membuat program judi atau aplikasi judi untuk mentransmisikan data secara online.
Lanjut Apris menjelaskan dalam ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang dimaksudkan itu sebagai mana definisinya bahwa sesuatu konten yang dilihat oleh orang awam atau orang yang memahami konten tersebut sudah mengetahui aplikasi ini judi, sementara yang dilakukan tersangka, proses perjudian itu hanya menerima nomor-nomor kemudian dikirim pada bandar melalui jaringan sms atau via telpon sementara uang ditransfer melalui bank.”dalam petunjuk JPU atas kasus tersebut dapat diterapkan pasal 303 dan dalam berkas perkara sudah diuraikan pokok perkara berdasarkan perbuatan tersangka sehingga jika paksakan, diterapkan UU ITE akan kesulitan,”ujarnya
Sementara Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar saat di konfirmasi melalui telpon seluler mengaku, terkait dengan P-19 berkas judi Togel online masih akan di koordinasikan lagi dengan JPU. Tentang beberapa hal yang menyangkut Tehnis Penyidikan. “kasus ini masih dalam Penyidikan sehingga petunjuk JPU akan di koordinasikan kembali karena ini terkait teknik Penyidikan,”singkatnya.
Sekedar di ketahui, tersangka Ahmat Januri diringkus anggota polisi sejak 4 Juni 2017 lalu, di kediamanya di lingkungan Gamayou, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Dalam penagkapan itu anggota berhasil mengamnkan beberapa barang bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp 50 Juta lebih, HP evercros, bukti setoran, bukti tranfers dan buku rekapan. tersangka dijert dengan pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubhan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar.
(kep)