HPMS Minta Polda Lidik Dugaan Korupsi di Sula

TERNATE, AM.comHimpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate, Kamis (24/8/2017) kembali menggelar aksi di Mapolda Maluku Utara terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Kepulauan Sula (Kepsu). Pasalnya, sejumlah proyek pada tahun anggaran 2016 diduga banyak bermaslaah dan tidak selesai dikerjakan.

Koordinator Lapangan (Korlap) RIsman Panigfat dalam orasinya menuturkan, bahwa sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kepsul sudah semestinya dilakukan penyeldikan oleh penyidik Polda Malut. “begitu banyak dugaan tindak pidana korupsi di Sula, mestinya ini menjadi fokus Polda Malut. Seperti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan reklamasi yang dibangun sejak tahun 2010 hingga tahun 2017 belum dapat dilelesaikan dengan anggaran mencapai Rp 27 miliar dan pembangunan proyek ini tanpa ANDAL,”ungkapnya dalam orasi.

Disebutkan, adanya dugaan korupsi pada proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fogi-Waiipa belakang (S-Base) dengan anggaran Rp 5,5 miliar. Pembangunan Jalan Geometrik Manaf-Wainib (lapen) Rp 2,2 miliar serta anggaran pembangunan Pos Tamu DPRD senilai Rp 400. “Masih banyak sejuml;ah kasus yang saat ini sudah masuk di penyidik dan masih tersimpan rapi tanpa ada proses selanjutnya, baik itu di Polda Malut maupun Polres Sula,”tukasnya.

Dia menegaskan, HPMS cabang Ternate dalam aksinya itu terdapat 6 tuntutan kepada Polda Malut, yakni Polda Malut segera melakukan penyidikan dan menetapkan direktur PT Andha Putra Pratama sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan proyek reklamasi pantai Fogi, Fatcei, dan Falahgu tanpa izin. Selain itu, kata Dia, Polda juga harus menetapkan dan menahan direktur PT Karya Tangguh Selaras karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan jalan Fogi-Manaf-Wainib (HRS-Base) dengan anggaran Rp 5,5 miliar dan pembangunan jalan geometric Manaf-Waibib sebesar Rp 2,2 miliar.

Bahkan, Rismna juga meminta kepada Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Achmad Juri untuk segera memeri8ksa Kapolres dan Wakapolres Sula karena telah membebaskan satu tersangka kasus dugaan penyuapan yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Pernyataan kami ini mestinya segera ditinbdaklanjuti karena laporan polisi telah dimasukan, sehingga itu, Kapolda Malut diharapkan sudah melakukan proses penyeldikan dalam waktu dekat. Jika tidak, pasti HPMS akan datang kembali untuk menggelar aksi,”tegasnya.

(blm)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL