TERNATE, AM.com-Selain dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate Hendri Tobing untuk yang kedua kalinya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Pucuk pimpinan PN Ternate itu dilaporkan oleh kuasa hukum Sadak Hi. Rakib, Sawir Muhajirin SH dan kawan-kawan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan kode etik hakim.
Pasalnya, Hendri tidak menindak-lanjuti putusan pengadilan atas perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan penggugat PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) melawan tergugat Sadak Hi. Rakib eks karyawan PT NHM. Sebagaimana putusan PHI pada PN Ternate Nomor : 9/Pdt-Sus/PHI/2014/PN-Tte, Majelis Hakim menghukum pihak NHM selaku penggugat untuk membayar upah beserta hak-hak tergugat Sadak yang totalnya sebesar Rp 270 juta.
Sawir kepada wartawan Kamis (24/8/2017) mengatakan, pada laporan pertama ke MA, pihaknya sudah mendapat balasan dari MA dengan surat Nomor : 1812/PAN/HK.03/7/2017 Tertanggal 12 Juli 2017. Dalam surat yang tembusannya juga tertuju ke PN Ternate dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) itu, MA memberitahukan bahwa masalah putusan dimaksud telah diteliti dan dipelajari sehingga diberitahukan bahwa pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata adalah sepenuhnya kewenangan Ketua PN Ternate, dibawah Pengawasan Ketua PT Malut. Namun, lanjut Sawir, surat balasan dari MA itu masih saja tidak direspon baik oleh Ketua PN Ternate Hendri Tobing maupun Ketua PT Malut Kornel Sianturi. “Laporan sudah kami layangkan pada Tanggal 22 Agustus 2017 kemarin. Kami meminta penegasan Mahkamah Agung agar memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan fungsi dan wewenangnya. Tujuan kita hanya meminta kepastian hukum,” tegas Sawir.
Untuk diketahui, sebelumnya kuasa hukum Sadak juga sudah melaporkan Hendri ke Badan Pengawas (Bawas) MA untuk ditindak-lanjuti.
(Azka remero)