TERNATE, AM.com–Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) kini sudah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pencairan yang dilakukan 71 Kades di Bank BRI Ranting Bobong telah terjadi pemotongan sebesar Rp 60 juta yang ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana, sejumlah yang telah terkuak terjadi pemotongan yakni, desa Beringin Jaya, Salati, Nggaki dan desa Kasango.
“Bukti-bukti transfer ke rekening CV Perdana sudah kami masukan ke KPK Rabu Malam. Untuk laporan resmi seperti yang diminta, akan masuk pada hari Jumat besok (hari ini-red) dan wakil ketua KPK La Ode Muhammad Syarif sangat merespon persoalan pemotongan DD di Pulau Taliabu,”ungkap ketua umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Tanjung Una (HIPMATU) kota Ternate, Muhlis H kepada media www.aspirasimalut.com, Kamis (24/8/2017).
Disebutkan, selain memasukan laporan di KPK. HIPMATU juga akan memasukan laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk melakukan proses penyedikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Sebab, Kata Dia, DD yang dicairkan sebesar Rp56,8 miliar yang tersebar di 71 Desa di kabupaten Pulau Taliabu terindikasi kerugian Negara senesar Rp 4,2 miliar.
“Dari total anggaran yang dicairkan sebesar 60 persen di masing-masing desa, diduga kuat telah melanglir ke banyak pihak. Sehinga, negera dirugikan lebih dari Rp 4 miliar. Jika sudah mencapai 4 miliar, bukan hanya Kejaksaan yang akan melakukan penyeldikan. Tetapi KPK pun akan melakukan penyeldikan, apalagi penggunaan DD ini, merupakan pengawasan prioritas oleh KPK,”terangnya.
Selain itu, Ia mengemukakan, Pemotongan dana desa hingga sebesar Rp 60 juta per desa dengan rincian rekomendasi camat di 8 kecamatan masing-masing sebesar Rp2 juta, BPMD Rp 3,5 juta, P3MD Rp12 juta, Pembendaharaan dan Kas Daerah Rp 11 juta, dan Bank BRI unit Bobong Rp 3,5 juta. Sehingga jika pemotongan dilakukan sebesar Rp 60 juta berdasarkan kwitansi pemotongan, maka keseluruhan pemotongan yang dilakukan tersebut mencapai Rp 4,2 miliar dari total Dana Desa Pulau Taliabu tahun 2017 sebesar Rp56,8 miliar. Dimana setiap desa rata-rata mendapat Rp 800 juta pada pencairan tahap I sebesar 60 persen.
(blm)