spot_imgspot_img

Benarkah Di Sula Ada Kasus Suap, Menyuapi?

TERNATE, AM.comistilah Suap-Menyuapi di kebanyakan khalayak diidentikkan istilah ini hanya untuk memasukan makanan kepada orang lain. Kalau kasus suap yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) para tersangka juga diduga melakukan penyuapan. Mungkin ini lain ceritanya.

Kejadian unik ini, diduga terjadi di kabupaten Kepulauan Sula setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ikram, S, TTP ‘dibebaskan’ penyidik Polres Kepsul lantaran ada permintaan dari bupati Hendrata Thes. Tak pelak, informasi ini disinyalir ada proses ‘suap-menyuapi’, sehingga itu, banyak pihak meminta Kepala Kepolsian Daerah Maluku Utara (Kapolda Malut) Brigjen Pol Achmat Juri untuk Kapolres Kepsul AKBP Deden Supriyatna.

“Dalih pihak Polres itu jelas menyalahi aturan. Karena proses penegakan hukum tidak bisa diinterfensi oleh pihak manapun. Jangan kan Bupati, Kapolda Malut bahkan Kapolri sendiri tidak bisa menginterfensi. Mereka hanya dapat mengontrol dan mengevaluasi proses penanganan perkara ini,” ujarnya. “Kalau seperti ini maka ada indikasi penyuapan didalam proses kasus OTT ini. Sehingav itu Kapolda Malut harus memanggil Kapolres untuk dimintai keterangan soal ini,”sambung Armin.

BACA JUGA BERITA TERKAIT : Alasan Urus Proyek, Kadis PU Kepsul ‘Dibebaskan’

Menurutnya, proses hukum itu harus bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akan tetapi ketika alasan ‘dibebaskan’ karena permintaan atau perintah atasan berarti proses penegakan hukum itu tidak lagi berjalan sesuai ketentuan dalam KUHP. “Kalau dengan dalih tersangka Kadis PU di ‘bebaskan’ untuk menyelesaikan segala tugas sebagai abdi Negara, bagaimana dengan enam tersangka lain yang juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dibidangnya masing-masing,” beber Armin.

Ia menambahkan, seperti pernyataan Kapolres Kepsul belum lama ini menolak mentah-mentah pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari beberapa tersangka dengan alasan tersangka tidak koperatif.

“Ini ada apa ? kok tiba-tiba sekarang ada tersangka yang ‘dibebaskan’. Maka kami meminta dengan hormat kepada bapak Kapolda Malut harus memeriksa Kapolres, Wakapolres dan seluruh penyidik yang menangani kasus OTT ini,”pinta Armin.

(blm)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL