spot_imgspot_img

Alasan Urus Proyek, Kadis PU Kepsul ‘Dibebaskan’

SANANA, AM.comEquality before the law (azas persamaan di hadapan hukum) di Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) rasanya sulit didapat. Bahkan, disinyalir hukum hukum tumpul ketas dan tajam kebawa. Hal ini bukan tanpa dasar, salah satu tersangka dari 7 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak lain pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul Ikram S.TTP saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ‘dibebaskan’oleh penyidik.

Dibebaskan-Nya Ikram ini boleh dibilang tergolong unik. Betapa tidak, Dia dibebaskan hanya dengan alasan urus proyek milik Pemda Kepsul yang minta bupati Kepsul Hendrata Thes melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Alih-alih untuk memuluskan ini, pihak keluarga juga diikutkan untuk meminta penyidik bebaskan tersangka yang telah merugikan keuangan Negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya.

BACA JUGA : Benarkah Di Sula Ada Kasus Suap, Menyuapi?

Padahal, tersangka lainnya, juga memiliki alasan yang sama untuk menyelesaikan pekerjaan dan tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN). Namun, mungkin mereka sadar, hukum harus ditegakkan meski langit akan runtuh. Para tersangka ini patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Informasi Kadis PUPR, Ikram T. TTP yang menghirups udara segar itu dibenarkan Wakapolres Kepsul, Kompol Syamsul Alam. Dia menegaskan, tersangka Ikram dibebaskan atas Perintah Bupati, Hendrata Thes melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan atas permintaan keluarganya. “Kadis PU dibebsakan atas perintah atasannya. Karena yang bersangkutan diminta secepatnya menyelasikan proyek pembangunan di kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2016 lalu,”ungkap Syamsul saat dikonfimasi, Senin sore (21/08/2017).

Tak pelak, Ia mengaku, Berkas Acara Penyidikan (BAP) kasus OTT ketujuh tersangka tersebut sudah dinyatakan P-21 (lengkap) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana. Mirisnya, meski sudah dinyatakan P-21 masih ada tersangka lain masih bebas. “Berkas kasus OTT kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sanana, beberapa waktu lalu,”terangnya.

Dia menambahkan, dalam perkara ini Polres Kepsul akan diperhadapkan dengan proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yukir Kailul melalui Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Labuha, Kebupaten Halmahera Selatan (Halsel). Ditegaskan pula, praparadilan ini tidak menghambat proses penyelidikan kasus tersebut.

“Praparadilan tanggal 24 Agustus 2017 nanti sesuai dengan panggilan hakim. Kami dari Polres Kepsul tetap siap mengikuti praparadilan. Sekarang yang sudah berangkat ikut praparadilan diantaranya KBO Reskrim dan Kasat Reskrim,”pungkasnya.

(blm)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL