TERNATE, AM.com–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara diminta untuk seriusi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mega proyek Karamba Jaring Apung (KJA) sebesar 6,5 miliar dari total anggaran Rp 7,4 miliar di desa Belang-Belang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) milik Dinas Perikanan dan Kelautan Malut.
Desakan ini disampaikan Abdul Kader Bubu, akademisi Fakukltas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, saat ditemui reporter media www. aspirasimalut.com, Senin (14/8/2017) di Café Djarod. Dia menegaskan, bahwa pelaksanaan mega proyek tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadis KP) Malut Buyung Radjiloen dengan Farid Yahya.
Dikatakan, mestinya pengelolaan KJA udang Faname dilakukan oleh kelompok masyarakat nelayan. “Tapi fakta yang terjadi sebaliknya, Kadis KP Malut Buyung Rajiloen mengeluarkan SK kepada Farid untuk melakukan pendampingan dan Farid tidak membentuk kelompok masyarakat untuk kelola keramba sebanyak 50 unit ini. Tujuan mega proyek dilakukan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Namun yang terjadi keuntungan dari itu masuk ke kantong pribadi namun tidak masuk ke Kas Daerah dan ini bermasalah,”ungkapnya.
Mestinya, proyek pengadaan KJA tersebut setelah selesai dikerjakan harus diserahkan kepada masyarakat. Bahkan Ia menduga ada permainan yang dilakukan Kadis KP Malut dan Farid Yahya. Karena tidak ada kewenangan Farid untuk mengelola KJA Udang Faname yang ada di Halsel. “Perbutaan melawan hukum dan unsure tindak pidana sudah jelas pertama proyek ini menggunakan anggaran Negara, kelompok tidak dibentuk dan hasil produksi tidak diserahkan ke kas daerah namun masuk ke kantong pribadi Farid,”jelasnya.
Bahkan, dia menyebutkan panen ketiga yang dilakukan pada bulan Oktober mendatang yang akan dihadiri presiden Joko Widodo sehingga dapat di klaim itu milik masyarakat. “Ini merupakan rekayasa yang sengaja dilakukan. Bahkan informasinya tambak ini tidak akan dikelola oleh masyarakat, jika itu terjadi maka ini sangat jelas perbuatan tindak pidana korupsi,”terangnya.
Sehingga itu, Dade sapaan akrabnya menegaskan agar penyidik untuk tetap melakukan penyidikan yang sedang berlangsung. “Memang kasus ini sengaja mau dihentikan. Tetapi kalau dihentikan akan menjadi masalah besar. Tidak bias dihentikan, karena sudah jelas kasusnya dan harus jalan dengan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi,”tegasnya.
(blm)