Setubuhi Anak Dibawah Umur, DP3A Minta Gubernur Pecat Oknum PNS PUPR

kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku Utara, Masni BSA, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8/2017).

TERNATE, AM.com-Perbuatan yng dilakukan FD alias Fadli (39) salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, dengan menyetubihi Bunga (nama samara) seorang anak remaja 15 tahun warga lingkungan Torano, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, boleh dibilang tidak dapat diampuni.

Betapa tidak, sebagai abdi Negara mestinya seorang PNS dapat melindungi masyarakat malah merampas kesucina seorang gadis yang masih tergolong dibawah umur. Sehinga itu, kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)  Provinsi Maluku Utara, Masni BSA cukup geram dan akan mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur KH Abdul Ghani Kasuba, Sekretaris Daerah (Sekda) Hi. Muabdin Hi. Radjab, dan kepala Dinas PUPR Djafar Ismail untuk memberikan sanksi kedisiplinan PNS berupa pemecatan.

Ketegasan itu disampaikan Kepala DP3A Malut Masni BSA saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8/2017). Dia menuturkan, bahwa perbuatan yang dilakukan Fadli merupakan perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak dapat ditolir lagi. Karena, Kata Dia, sebagai seorang PNS mestinya membantu dan menolong masyakarat apalagi kepada orang yang lemah, namun yang terjadi PNS sebagai pelaku tentunya sangat tidak etis dan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatus dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian sudah diperbaharui dengan UU nomor 35 tahun 2012.

Ditegaskan pula, untuk sanksi sebagai efek jerah bagi pelaku kejahatan susila maupun pemerkosaan sudah diatur dengan tegas dangan UU nomor  17 tahun 2016 dalam rangka untuk hukuman yang lebih berat selain itu ada hukuman kebiri. “Jadi saya belum tau kasus jelasnya tepai, TPD2A Kabid sudah turun langsung ke Rumah Sakit Tentara dan saat ini sudah dipulangkan ke Rumah Korban di Markurubu,”ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, karena pelaku sudah ditahan di Mapolres Ternate sehingga Dinas P3A akan melakukan pendampingan terhadap  kasus tersebut. Meski telah diproses yang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, piohaknya juga akan menunggu hasil visum. “Karena sudah menjadi penanganan dari pihak kepolisian sehingga nanti PPPA bersama pihak keposian mengawal dan mendampingi kasus ini hingga tuntas,”tukasnya.

Dia menegaskan pula, bahwa selain adanya proses kepolisian P3A juga mendesak kepada Gubernur untuk  adanya sanksi disiplin PNS, namun  baginya jika  hukuman penjara 5 tahun maka sudah pasti PNS yang bersangkutan tidak bisa  kembali lagi menjadi PNS dan sudah dipecat  dan karena perbuatan bijat melanggar hukum yang tidak bisa ditolenransi maka PPPA akan merekomendasikan gubernur untuk memecat PNS PUPR yang bersangkutan.

Masni menyebutkan, untuk kasus seksual yang terjadi di Malut sesuai data yang dikantongi sekitar 80 kasus di Malut, sedangkan pemerkosaan  yang terjadi belakangan ini Kota Tidore misalnya maka harus ada peran P2TP2A dan yang belum terbantuk harus dibentukan karena itu perintah undang- undang sebagaimana tindak lanjut kasus – kasus yang terjadi.akan tetapi semua tergantung Pemda setempat. Diakuinya,Hal itu terjadi juga karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, H. Muabdin Hi. Radjab saat dikonfirmasi, menegaskan akan melakukan pemecatan kepada Fadli jika sudah ada putusan yang mengikat dari pengadilan.

“Kita tunggu putusan pengadilan dulu seperti apa, jika memang hukumannya diatas 5 tahun sebagimana siisyaratkan dalam undang-undang, maka akan dilakukan pemecatan secara tidka hormat kepadanya,”singkatnya.

(blm)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL