spot_imgspot_img

Kejati ‘Takut’ Jerat Burhan Abdurrahman. Janji Ekspos PK Waterboom Gagal

TERNATE, AM.com-Janji melakukan gelar ekspos telaah Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) 01 alias waterboom, kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara kembali gagal dilakukan oleh Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,

Penundaan gelar ekspos yang sedianya dilakukan hari ini, Senin (7/8/2017) siang tadi guna  menentukan keterlibatan walikota ternate Burhan Abdurrahman atau tidak, menuai kontroversi. Sebab, janji tersebut tidak dilaksanakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Handoko Setiyawan dan Kepala Kejati Malut Deden  Riki Hayatullah, disinyalir seakan pihak Kejati takut menjerat walikota dua periode Burhan Abdurrahman dalam kasus tersebut.

Aspidsus Kejati Malut, Handoko Setiyawan saat dikonfirmasi, sekira pukul 16.00 WIT sore, diruang kerjanya menyebutkan. Sejauh ini belum ada langkah penyidik melakukan gelar ekspos untuk menelaah isi salinan PK sebagaimana isi salinan PK yang dimaksud. “Ekspos nya belum. Nantilah”ucap Aspidsus Handoko Setiyawan, sembari mengatakan nanti ketemu saja ke Kasi Penkum Apris Risman Ligua, terkait hasil ekspos.

Selain itu Handoko ketika disentil terkait dengan pernyataan akademisi yang menyebut ada dugaan Kejati melindungi Walikota Ternate Burhan Abdurrahman dalam kasus pembebasan lahan pembangunan waterboom.? Menanggapi pernyataan tersebut Handoko enggan berkomentar banyak. “Kalau itu saya tidak mau berkomentar”singkat Handoko.

Sekedar diketahui, berdasarkan salinan surat Peninjaun Kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014, termuat nama Burhan Abdurrahman bersama mantan wakil walikota Arifin Djafar, turut serta bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi pembebasan lahan waterboom Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3,3 miliar itu.

Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa yang sebelumnya divonis 1,8 tahun, hukumanya bertambah menjadi 4 tahun setelah keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Kasus ini, Kejati menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

(kep)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL