TERNATE, AM.com–Pegawai Negri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali tersandung kasus, kali ini FD (39) oknum PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) bukan nama asli, warga lingkungan Torano, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar, melalui Kasubag Humas IPTU Siswanto, Minggu (6/8/2017) saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Disebutkan, penyidik saat ini sedang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/96/VII/17/Polres Ternate tertanggal 05-08-2017, dan saat ini terduga FD sudah dilakukan penahanan di Mapolres Ternate.
Siswanto menjelaskan, peristiwa yang merenggut masa depan bunga ini terjadi pada Jumat malam (4/8) sekira pukul 22.00 WIT, tepatnya dibelakang rumah pelaku, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku dengan cara membuka baju dan celana korban.
Kata Dia, sebelumnya korban sempat melakukan perlawanan agar lolos dari nafsu bejat FD yang sudah tidak tertahan lagi, namun upaya korban sia-sia karena korban terus dipaksa melayani nafsu pelaku. Sehingga, kesucian anak dibawah umur direnggut pria yang sudah beristri ini.
“Dengan cara terlapor (Pelaku) membuka baju dan celana korban secara paksa, kemudian terlapor melakukan pemerkosaan terhadap korban yang mengakibatkan korban menderita luka robek pada kemaluan. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit,”kata juru bicara Polres ini.
Sementara, korban saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Tentara (RST) untuk mendapat perawatan medis secara intensif akibat kondisi korban masih lemah. Keluarga yang mendapingi korban di RST masih histeris sebab tidak menerima perbuatan bejat oknum PNS tersebut. Bahkan, kondisi korban masih trauma.]
Atas perbuatan FD tersebut, dirinya terancam 15 tahun penjara karena melanggar pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak junto pasal Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (blm)