TERNATE, AM.com-Gerbang waterboom menanti Burhan Abdurrahman. Betapa tidak, rencananya hari ini, Senin (7/8/2017) tim Satgas anti korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Handoko Setiyawan dan Kepala Kejati Malut, Deden Riki Hayatul Firman, akan menggelar ekspos hasil telaah Peninjauan Kembali (PK) untuk menentukan nasib Walikota Ternate Burhan Abdurrahman, sebagaimana dalam isi putusan PK Mahkama Agung. Dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Apris R. Ligua, belum lama ini menuturkan, nasib Burhan Abdurrahman yang sebagaimana disebut dalam salinan PK yang menyebutkan turut bersama-sama bertanggungjawab atas kasus tersebut. Bakal ditentukan hari ini.
Meski begitu Apris, saat dihubungi fia Whatsaap Ahad (6/8) tidak merespon sebagaimana yang ditanyakan terkait gelar ekspos status walikota ternate Burhan Abdurrahman. Yang sedianya diagendakan hari ini, hingga berita ini naik cetak Kasipenkum enggan merespon pertanyaan wartawan Aspirasi Malut.
Sekedar diketahui, berdasarkan salinan surat Peninjaun Kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014, termuat nama Burhan Abdurrahman bersama mantan wakil walikota Arifin Djafar, turut serta bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi pembebasan lahan waterboom Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3,3 miliar itu.
Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa yang sebelumnya divonis 1,8 tahun, hukumanya bertambah menjadi 4 tahun setelah keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Kasus ini, Kejati menetapkan 4 orang sebagai tersangka. (kep)