spot_imgspot_img

Sebelum Membunuh Bidan Cantik, Ini Kata Musrad

TIDORE, AM.com-Pernyataan mengejutkan keluar dari salah satu mulut saksi saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore pada persidangan kasus pembunuhan bidan Hafivah A. Rachman asal Pulau Mare di pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore. Maluku Utara, Selasa (1/8/17/2017) pagi tadi.

Saksi atas nama Arjun yang taklain adalah keluarga dari terdakwa Mursad Hi Djafar itu mengatakan bahwa, sebelum si korban (Hafivah) meninggal pada hari Jumat tanggal 7 April 2017, dirinya bersama dengan terdakwa disore hari tepatnya di hari Kamis 6 April 2017 sedang duduk disamping kantor lurah Dowora yang bersebelahan dengan Pustu tempat si korban meninggal.

Saat itu menurut saksi Arjun dalam keterangannya, terdakwah Mursad mengatakan pada dirinya “Afivah itu cantik dan bagus” kata Arjun menirukan kalimat Mursad.

Mendengar apa yang disampikan oleh Mursad, saksi Arjun hanya diam tanpa merespon. “Respon saya diam saja. Saya tidak menanyakan. Dia langsung bilang saja,” tutur Arjun saat menjawab pertanyaan JPU.

Lanjut Arjun, selain itu tersangka Mursad juga mengatakan “Bidan itu bagus eh bidan ini kalu tong (kami-red) bunuh pa dia sudah,” kata Arjun sembari menirukan perkataan Mursad waktu itu.

Dalam keterangan lainnya, saksi Arjun mengatakan sebelum itu, di hari kamis 6 April 2017 sekira pukul 20.00 WIT, dirinya bersama Mursad sempat bersantai di depan kantor lurah Dowora.

“Jam 8 malam saya dan Mursad keluar dari rumah dan duduk di leger di samping kantor lurah Dowora sampai jam 10,” kata Arjun dalam persidangan.

Arjun juga menambahkan, setelah jam 10 malam, dirinya langsung balik ke rumah untuk istrihat. Sementara tersangka Mursad masih duduk di leger tersebut.

“Jam 10 saya balik ke rumah dan saya tidur. Kemudian saya bangun jam 11 malam karena saya sakit. Lalu saya ambil obat dan kedapur ambil air minum. Saat itu saya lihat Mursad sedang duduk dibangku dan sedang makan. Kemudian saya ada tegur. Setelah itu saya kekamar langsung tidur,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah di pagi hari sekira pukul 06.00 WIT dirinya bangun dari tidur, saat itu keberadaan Mursad masih ada di tempat tidur. “Saya bangun jam 6 pagi. Saya lihat ada Mursad di tempat tidur,” singkatnya.

Selain Arjun, Persidangan kasus Pembunuhan bidan Hafifa yang digelar pada Selasa (1/8/17/2017) ini juga menghadirkan saksi lain sebanyak 4 saksi. Diantaranya Nurhayati (kerabat terdakwah), Safril (suami Nurhayati), Mubin (adik sepupunya Nurhayati), dan Amat (tetangga korban bidan Hafivah).

Sekedar diketahui, persidangan yang dilakukan pada Selasa (1/8/17) pagi di PN Soasio ini, merupakan persidangan kali ketiga kasus pembunuhan bidan Hafifa dengan terdakwa Mursad Hi Djafar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Sebelumnya, persidangan pertama dan kedua dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Juli 2017 dengan agenda Pembacaan Dakwaan dan hari Selasa 25 Juli 2017 kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dimana pada 25 Juli 2017 tersebut JPU menghadirkan 6 saksi diantaranya, Ahmad M Zen PNS di Puskesmas Kelurahan Cobo, Ihwani S. Takome Kepala Pustu Dowora, Husain Abdul Rahim kepala kelurahan Dowora, Sulastri Awat Sukarelawan Pustu Dowora, Nurdiana Muhammad Adik Kandung Korban dan Mukhlis Tomaidi rekan Korban.

(eky)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL