TERNATE, AM.com–Setelah terkeoh-keoh melakukan penyidikan sejak tahun 2013 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara, akhirnya ‘kewalahan’ menyeret dua tersangka kasus dugaan korupsi hibah mesin genset tahun 2015 sebesar Rp 17 miliar dari PT Aneka Tambang ke Pemprov Malut tahun 2010 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, penetapan Christian Wuisan alias Kian dan Lukman sejak tahun 2015 lalu harus berakhir.
Satu-satunya alasan kasus tersebut berakhir dan akan dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) lantaran penyidik kesulitan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana petunjuk jaksa. Padahal, penetapan tersangka sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. “Nanti lihat kalau tidak cukup bukti ya penyidik hentikan,”ungkap Dir Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Masrur, saat ditemui Selasa (1/8/2017).
Meski begitu, lanjut Masrur. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ada temuan kerugian negara. Bahkan diperkuat hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara, menyebutkan tidak ada kerugian Negara. “Namun pada prinsipnya kita belum mendahului, karena penyidik akan melakukan gelar perkara seperti apa baru-lah kita sampaikan,”terangnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana genset sebesar Rp 17,2 miliar ini dilakukan oleh Dinas ESDM dan ditandatangani penyerehan oleh mantan Sekprov Malut Majid Husen. Sebelumnya penyidik telah menetapkan salah satu tersangka yakni kontraktor pengadaan genset yakni Christian Wuisan dan PPK Lukman.
(kep)