Kejujuran, Alasan Kapolres Enggan ‘Bebaskan’ Ketua BK DPRD Kepsul

SANANA, AM.com-Berkata jujur dalam satu menit bisa menghilangkan beban seribu tahun; dan berkata dusta selamanya akan mengemban beban seribu abad. Anonim kejujuran ini pantasnya dialamtkan kepada ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), YK alias Yukir bersama ke-7 orang rekan-rekan-Nya yang saat ini mendekam di ruang Tahanan Mapolres Kepsul lantaran tertangkap oleh tim Saber Pungli dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tak pelak, buah dari ketidak jujuran mereka ini menjadi alasan hukum Kapolres Kepsul AKBP Deden Supriatna Imhar menolak surat permohonan  penangguhan penahanan yang diajukan mereka.

Bahkan, oknum wakil rakyat yang satu ini, YK alias Yukir telah mengajukan permohonan penagguhan jauh sebelum rekan-rekan-Nya pada tanggal 7 Juli 2017 lalu.

“Mereka tidak kooperatif untuk memberikan keterangan yang diminta. Sehingga permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tidak dapat dipenuhi,”ujar Imhar.

Disebutkan, untuk melengkapi Beritas Acara Penyidikan (BAP), mestinya mereka membuka diri tidak perlu disembunyikan. “Mereka tidak mau jujur. Padahal penyidik sudah mengantongi alat bukti,”terang Imhar ketika ditemui, Selasa (01/08/2017).

Imhar menegaskan, penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp 18 juta diduga sebagai uang suap, satu buah Handpone dan satu rangkap LHP BPK RI Perwakilan Malut dan juga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

“Penahanan OTT bukan atas perintah saya, penahanan ini atas perintah hukum, karena hukum yang membuktikan mereka bersalah atau tidak. Saya tidak bisa intervensi kinerja reskrim, karena tugas saya hanya memantau sejauh mana perkembangan kasus-kasus yang ditangani,”tegasnya.

(rdx)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL