TERNATE, AM.com–Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Sula (Kepsul) AKBP Deden Supriyatna Imhar diniali “takut” alias tidak mampuh membongkar mavia anggaran tahun 2016 lalu yang dilakukan beberapa instansi lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang telah menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut).
Padahal, terbongkarnya mavia APBD tahun 2016 itu, bermula ketika tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF, Kasubagrenkeu Dinas PU berinisial MA, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan Staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU dan terakhir penyidik penetapkan ketua Badan Kehormatan (BK) YK alias Yukir sebagi tersangka.
Mirisnya, Ketua DPRD Kepsul Ismail Karie yang menjadikan kediamannya sebagai tempat pertemuan untuk mengatur pembayaran untuk menutupi temuan BPK tersebut, hingga saat ini tidak diperiksa oleh penyidik. “Mestinya Ketua DPRD Kepsul diperiksa, karena pertemuan untuk mengatur itu, dilakukan dirumahnya berdasarkan informasi yang ada. Apakah karena Kapolres ‘takut’ untuk mengusutnya, atau karena tidak berani bongkar mavia anggaran yang dilakukan apa yang menjadi temuan BPK RI itu. Mestinya, Ismail Karie juga sudah bias ditetapkan tersangka, karena keterangan para tersangka itu, sudah mengarah kepadanya,”ungkap Plt ketua umum HPMS cabang Ternate, Armin Soamole kepada Aspirasi Malut, Selasa (1/8/2017).
Disebutkan, untuk temuan PKK tersebut di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yakni proyek jalan Fogi-Wai Ipa, proyek jalan menuju Malbufa, proyek jalan Manaf-Wai Ina, proyek jalan di Mangoli. Sementara untuk Dinas Pehubungan, Kata Armin, proyek pekerjaan 7 tembatan perahu hingga tahun anggaran hanya dikerjakan 40-60 persen namun telah dicairkan anggaran 100 persen sehingga menjadi temuan kerugian Negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Sedangkan temuan di Sekretraiat Dewan (Sekwan), Lanjut Dia, pengadaan speed boad terindikasi kerugian Negara sebesar Rp 2,4 miliar dan pencairan dana desa oleh kementerian social kepada Dinas Sisial dan DPMD Kepsul pada tahun 2016 lalu tidak dikucurkan seluruhnya kepada desa-desa yang diperuntukan sehingga menjadi temuan BPK RI.
“Sesuai dengan rekomendasi BPK Malut kepada pemerintah daerah kepsul untuk menyelesaikan temuan ini pada tanggal 31 Juli kemarin. Namun ini sudah masuk 1 Agustus, itu artinya sudah mentinya penegak hukum melakukan proses penyelidikan tanpa dasar adanya laporan dari DPRD Malut, karena sudah ada kasus OTT yang membuka jalan untuk dimulainnya penyidikan. Kapolres harus tegas sebagai pimpinan di Polres Sula dalam menegakan supermasi hukum khususnya tindak pidana korupsi,”tukasnya.
Dia menegaskan, agar Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepsul untuk segera melaksanakan musyawarah untuk menelaah kembali LKPJ bupati Kepsul atas penggunaan APBD tahun anggaran 2016 karena ditemukan adanya indikasi kerugian Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pemda Sula. “siding paripurna pengesahan LKPJ itu muatanya apa sehingga disahkan?. Mestinya itu dikajih kembali dan melalui Banmus untuk menetapkan reloemndasi temuan BPK itu untuk disampaikan kepada penegak hukum untuk diproses hukum karena terindikasi APBD tahun 2016 rawan tindak pidana korupsi,”tegasnya.
(blm)