LABUHA, AM.com–Praktisi Hukum Lazamra Hi Zakaria optimis jika kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Halsel, dr Juri Hedrajadi akan di SP3, menyusul adanya pimpong berkas antara kejaksaan dengan Penyidik Polres Halsel. Ia menduga kasus tersebut sengaja dipolitisir mengenai kekurangan formil dan materil yang ujungnya ke SP3. ” tadinya P19 dengan 30 PR sudah lengkap jaksa Kejari dipastikan akan kebalikan lagi dengan alasan yang sama,”tuding Lazamra yang juga pengacara muda ini kepada reporter www.aspirasimalut.com, Senin (31/7/17) di Caffe Atik Tomori Labuha Bacan.
Sementara itu, dikonformasi, Wakapolres Halsel Kompol Setyo Agus Setiawan Senin 31/7 kemarin membenarkan adanya adanya perbaikan berkas perkara milik dr Juri, penyidik Polres sudah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa peneliti tersebut.
Setyo menjelaskan dalam petunjuk Jaksa peneliti dengan setebal buku tulis itu semuanya sudah dipenuhi oleh penyidik sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa untuk disidangkan.”Petunjuk dari Jaksa kita sudah penuhi semuanya jadi Jaksa tidak akan melakukan pengembalian berkas (P-19) ke kami,”kata Setyo.
Lain halnya yang dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Halsel Zico Exrtda bahwa berkas perkara dr Juri sudah di terima kembali dari penyidik Polres Halsel. Namun dirinya tak bisa memastikan jika berkas tersebut lengkap,” tanggal 25 Juli 2017 lalu kita terima berkas dari penyidik Polres dan sementara masih diteliti dan dialami Jaksa Kami, semoga tidak ada yang kurang sebagaimana petunjuk kami.”tutupnya.
(echa’L)