TERNATE, AM.com-Setelah didesak oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, segera mengeksekusi walikota Ternate Burhan Abdurrahman. Sebagaimana dalam isi salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 147 PK/PID.SUS/2014 atas kasus tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) 01 Kayu merah yang saat ini kenal Waterboom yang terletak di kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan.
Semakin terhimpit sejak satu tahun lalu, akhirnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Handoko Setiyawan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Apris Risman Ligua, memepertegas bahawa, untuk saat ini nasib walikota Ternate Burhan Abdurrahman sebagaimana disebut dalam salinan PK menyebutkan turut bersama-sama bertanggungjawab atas kasus tersebut. Sehingga pihak penyidik masih telaah pada tingkat pimpinan terdiri dari Aspidsus dan Kepala Kejati Malut, Deden Riki Hayatul Firman. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan seperti apa nanti kasus waterboom ini. Karena masih ditelaah pada tingkat pimpinan,”ujar Apris, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (31/8/2017).
Menurutnya, tujuan dari telaah salinan PK ini untuk memperdalam penanganan kasusnya, apakah layak untuk dilakukan penyelidikan atau seperti apa. Sebab, penyidik memperdalam apakah yang bersangkutan (Burhan Abdurrahman red) terlibat dalam kasus ini ataukah tidak, sehingga masih ditelaah. Karena tidak serta merta putusan PK itu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa yang bersangkutan juga menyandang status sebagai terdakwa atau tidak. “Harus didalami, kemudian langkah berikutnya kita akan melakukan penyelidikan sampai seterusnya. Kalau memang cukup bukti ya kita eksekusi. Jadi kemungkinan pekan depan hasilnya sudah umumkan,”tegas Apris.
Lanjut Apris, JPU pada prinsipnya bekerja profesional sehingga pada tahap telaah PK pun JPU menghendakai bahwa jangan tergesa-gesa. Karena kasus ini sudah cukup lama, berkasnya juga kita dari awal kita buat rencana kegiatan seperti apa nanti. Apalagi ini menyangkut reputasi seorang kepala daerah. “Kita akan berhati-hati untuk melakukan langkah hukum,”katanya.
Sementara itu, Apris saat disentil apakah isi dari salinan PK itu Burhan Abdurrahman sebagai tersangka? Apris mengaku. Sementara ditelaah nanti akan ditentutakan, bunyi putusanya seperti itu. Namun tidak langsung Jaksa eksekusi. Karena isi PK itu hanya menyebut terur serta. “Sehingga Jaksa akan melakukan proses telaah. Biar tuntas kedudukan hukumnya seperti apa,”tutup Apris.
Sekedar diketahui, berdasarkan salinan surat Peninjaun Kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014, termuat nama Burhan Abdurrahman bersama mantan wakil walikota Arifin Djafar, turut serta bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi pembebasan lahan waterboom Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3,3 miliar itu.
Selain itu, mantan Kajati Malut, Agus Sutoto sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pemberintahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) dengan nama tersangka Burhan Abdurrahman dan Arifin Djafar. Namun, hingga saat ini SPDP tersebut tidak ditindak lanjuti setelah adanya pergantian dua kali pimpinan Kajati Malut.
Sayangnya, hukum yang ditegakan Kejati Malut hanya b isa menjerat terpidana Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa yang sebelumnya divonis 1,8 tahun, hukumanya bertambah menjadi 4 tahun setelah keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Kasus ini, Kejati menetapkan 4 orang sebagai tersangka. (kep)