TERNATE, AM.com–Sebanyak 1079 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Maluku Utara (Malut) musim haji tahun 1438 hijriyah/2017 masehi, telah memenuhi ketentuan dan persyaratan haji, sehingga siap diberangkatkan menuju tanah suci Mekah, dan Medinah, Arab Saudi. Keberangkatan dari Kota Ternate menuju embarkasi Makassar dijadwalkan tanggal 2, 3, dan 4 Agustus 2017. Pelepasan 1079 JCH ini juga telah dilakukan secara resmi, Senin (31/07/2017) oleh gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, di gedung Dhu’afa Center, Kota Ternate.
Berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017, tentang kuota haji tahun 1438 hijriyah, maka Provinsi Maluku Utara (Malut) ditetapkan kuota haji sebanyak 1080 JCH. Dan melalui keputusan gubernur Malut Nomor 177/KPTS/MU/2017, tentang penetapan kuota JCH kabupaten/kota se-Provinsi Malut. Hanya saja, dari jumlah tersebut (1080) JCH, satu orang jamaah diantaranya dinyatakan tertunda keberangkatannya karena alasan kesehatan. Dan JCH yang bersangkutan akan diakomodir pada musim haji tahun akan datang bila kesehatan benar-benar telah pulih. Satu JCH ini berasal dari Kota Ternate. Dengan demikian, total JCH Malut yang siap berangkat menuju tanah suci, 2 Agustus 2017 besok, sebanyak 1079 jamaah.
Menurut Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Provinsi Malut, Drs. H. Amar Manaf, M. Si, bahwa secara administrasi, dari toal 1079 JCH Malut yang siap diberangkat ini, tersisa dua JCH yang belum memperoleh visa. Dua orang yang belum mendapat visa ini adalah JCH yang menggantikan JCH lain yang sakit dan mengundurkan diri dari jadwal keberangkatan. Untuk itu, sesuai ketentuan harus diadakan usulan pembatalan visa, dan pengurusan visa yang baru. Namun secara keseluruhan kedua JCH ini tetap diberangkatkan ke tanah suci sesuai jadwal.
“Ketentuan yang berlaku di Kedutaan Arab Saudi, bahwa seluruh visa yang sudah jadi, dan usul pembatalan, maka akan dilayani setelah seluruh JCH dipastikan sudah memperoleh visa. Mencermati ketentuan tersebut, maka dua JCH yang hingga saat ini belum memperoleh visa, tetap diberangkatkan sambil dilakukan pengurusan visa. Hanya saja, dua JCH ini tidak bisa bergabung dengan kloter asal JCH yang digantikan, yakni kloter 10 dan 11. Tapi nanti sambil jalan, akan dilakukan koordinasi untuk kemudian digabungkan saat seluruh JCH sudah berada di Kota Mekah, Arab Saudi,” ungkap Amar.
Sesuai data dari tim kesehatan haji Malut yang disampaikan ke panitia, lanjut Amar, ada 66,55 persen kategori usia lanjut atau sebanyak 711 JCH. Dari jumlah ini, terdiri dari kategori Resiko Tinggi (Risti) dengan kategori usia di atas 65 tahun, sebanyak 234 JCH, atau 21,65 persen. Kemudian Risti dengan kategori usia di atas 65 tahun dan berpenyakit, sebanyak 235 JCH atau 21,78 persen. Dan Risti berpenyakit di bawah 65 tahun yaitu 250 JCH, atau 23,11 persen.
“Untuk itu, terkait penanganan kesehatan terhadap JCH dengan kategori Risti dan lansia ini, akan dilakukan pendampingan oleh tim kesehatan yang diikutsertakan dalam perjalanan haji untuk menangani layanan kesehatan di masing-masing kloter. Untuk penanganan khsus, ada 21 JCH juga akan tetap dilakukan pendampingan, karena ke-21 JCH ini telah menggunakan kursi roda. Mereka ini akan dilakukan penanganan khusus, baik dari sisi kesehatan, maupun dari sisi ibadahnya. Sehingga harus didampingi petugas,”tandas Amar.
(tim)