spot_imgspot_img

KPK Kantongi IUP Bermasalah di Maluku Utara. La Ode : Jika DPRD Laporkan 27 IUP Bermasalah, Pasti Akan Ditindak

SOFIFI, AM-Polemik seputar 27 Izin Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kini sudah menjadi fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sejumlah kasus perizinan pengelolaan pertambangan yang dikeluarkan Pemprov Malut sudah dikantongi KPK dan menjadi fokus penindakan diantaranya IUP kepada PT Halmahera Jaya Mining Nomor: 198.5/KPTS/MU/2016 tentang IUP peningkatan operasi produksi, PT Budhi Jaya Mineral Nomor: 315.1/KPTS/MU/2016 tentang IUP Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, untuk CV Orion Jaya Nomor 303.1/KPTS/MU/2016 tentang persetujuan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi, dan PT Kieraha Tambang Sentosa Nomor 282.1/KPTS/MU/2016 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi logam emas dengan luas areal 8.244 hektare.

“Untuk masalah perizinan pengelolaan pertambangan di Maluku Utara sudah kami kantongi datanya yang itu menjadi fokus kami, namun jumlahnya saya tidak ingat pasti. Besok (hari ini red) saya akan cek datanya banyak tentang perizinan di Maluku utara termasuk berapa izin pertambangan yang sifatnya tidak baik. Oleh karena itu pemerintah harus memperbaikinya,”ungkap wakil ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat ditemui Aspirasi Malut, Rabu (25/7/7) tadi usai Kuliah Umum di Unkhair Ternate.

Disebutkan, persoalan perizinan pengelolaan pertambangan itu merupakan salah satu fokus utama dari KPK. Sebab Kata Alumni Unhas MKAssar ini bahwa, KPK memiliki gerakan akasi penyelamatan sumber daya alam dan ini benar-benar merupakan salah satu fokus utama dari KPK di tahuin 2017-2018. “Karena itu sistem perizinannya harus baik, akuntabel. Ini dilakukan lantaran sudah terlalu banyak kerusakan di daerah Kalimantan, Sumatera. Disana banyak lingkungan hancur tetapi manfaat ekonominya sangat kecil, bahakna mereka mereka ini tidak membayar pajak, royalty dan kewajiabn lainnya setelah mendapat IUP itu,”tukasnya.

Ahli lingkungan Unkhas Makassar ini menegaskan, Khusus untuk penindakan IUP bermasalah yang ada di Maluku Utara, KPK akan melakukan investigasi dugaan tindak pidanan korupsi atau tidak. “Kalau memang ada petunjuk atau bukti bukti awal permulaan yang kuat bahwa, itu ada tindak pidana korupsi. KPK tidak akan takut takut dan ragu ragu untuk memprosesnya,”tegasnya.

Disentil terkait dengan 27 IUP bermaslaahyang dikeluarkan Pemprov Malut yang saat ini dipersoalkan DPRD Malut dan akan melakanakana hak angket. Ia menuturkan, jika anggota DPRD Malut memasukan laporannya secara resmi. KPK akan tetap menindaklanjutinya. “Kalau 27 IUP itu dimasukan laporannya, kami terima. Sebab, kami menerima laporan dari mana saja bisa dari pemrintah dan juga dari DPRD maupun masyarakat bahkan media sekalipun,”pungkas pria kelahiran Muna Sulawesi Tenggara.

(blm)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL