TERNATE, AM.com–Kisruh perampasan lahan (tanah) antara warga Desa Todoli Kabupaten Pulau Taliabu dengan PT. Adi Daya Tanggu (ADT) disoroti oleh Komisi Pengawasan Nasional (Kompolnas) RI. Betapa tidak, dalam kunjungan kerjanya di Mapolda Malut, dalam rangka mengevaluasi kinerja kepolisian khusus di Polda Malut, Kompolnas mengaku pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat Maluku Utara, sepanjang tahun 2017 ada dua dua. Salah satunya soal kisruh perampasan lahan antara warga Taliabu dan PT. ADT,
Juru bicara Kompolnas, usai rapat tertutup dengan pejabat utama Polda Malut menuturkan, pada prinsipnya kunjungan Kompolnas di Polda Malut ini untuj mengklarifikasi aduan masyarakat Maluku Utara yang masuk ke Kompoknas. Salah satunya terkait perampasan lahan antara salah satu Perusahan di Pulau Taliabu dan warga setempat”Namun setelah dikroscek ke Polda Malut, ternyata pihak Polda mengklarifikasi bahwa persoalan itu bukan perampasan lahan mikik masyarakat. Namun tanah tersebut sudah dibayar oleh perusahan yang bersangkutan” terang Komisioner Kompolnas Dede Farhan, Senin (23/7/2017).
Lanjut Farhan, selain kasus perampasan lahan antara warga dan pihak perusahan. Kompoknas mengihatkan kepada para anggota Kepolisian khusus di Polda Malut, agar Polisisi semestinya harus profesional dalam menindak sebuah maslah”Karena berdasarkan keterangan petinggi Polda itu lahan yang bersengketa itu sudah dibeli pihak perusahan jadi tidak ada maslah”tegasnya.
Sementara juru bicara Polda Malut, AKBP. Hendry Badar, mengaku. Terkait permaslahan kisruh lahan di Taliabu anatara warga dan pihak Perusahan itu sudah diselesaikan. Sebab, tanah tersebut sudah dibayar atau dibeli oleh perusahan”Jadi kasus itu sudah tidak ada maslah. Kan pihak perushan sudah membayar” singkat Hendry.
(kep)